Mengelola data kependidikan sejatinya menjadi tanggung jawab individu setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sebuah lembaga. Setiap PTK seharusnya bisa secara berdikari melaksanakan updating data untuk memastikan data kependidikannya telah benar dan sempurna di masa Verval Simpatika yang tengah berjalan.
Meskipun harus diakui, di lapangan aneka macam PTK yang 'memasrahkan' pekerjaan dan tanggung jawab tersebut kepada Operator Madrasah.
Baik dikerjakan sendiri maupun dilimpahkan kepada Operator Madrasah, kesebelas hal di Simpatika ini harus tuntas dilaksanakan. Jika tidak, tentu sanggup mensugesti kevalidan data pendidik dan forum tenpat PTK bernaung.
11 Hal di Simpatika yang Harus Diselesaikan PTK
telah merangkum dan mendaftar 11 jenis pekerjaan (tahapan) yang harus diselesaikan oleh setiap PTK. Beberapa hal diantaranya bersifat opsional dan sesuai kebutuhan. Daftar ini semoga sanggup menjadi pola bagi PTK dalam melaksanakan verval Simpatika sehingga tidak ada yang terlewat dan terkendala.
Berikut ini kesebelas hal yang harus dikerjakan oleh setiap PTK.
1. Cetak Kartu Simpatika
Hal pertama yang harus sesegera mungkin dilakukan di setiap awal semester (begitu layanan Simpatika dibuka) yaitu melaksanakan Keaktifan Diri dan Mencetak Kartu Simpatika. Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di semester yang tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yang tidak melaksanakan tahapan ini, akan dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun akan mengganggu tahapan-tahapan lainnya, bagi PTK lain di forum yang sama.
Caranya cukup gampang dan singkat. Setelah login ke akun PTK masing-masing:
- Klik hidangan Keaktifan
- Klik Cetak Kartu
- Jika memakai Google Chrome akan muncul tab gres berisikan preview Kartu PTK, simpan atau cetak kartu tersebut
- Jika memakai browser Firefox, muncul perintah untuk mendownload kartu.
- Selesai, PTK telah aktif untuk semester ini.
2. Update Biodata (S12)
Data eksklusif setiap PTK di setiap ketika tentu bisa saja mengalami perubahan. Biodata eksklusif dan keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi dan jabatan yang diemban, bisa jadi mengalami perubahan.
Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melaksanakan updating di layanan Simpatika. Caranya:
- Login ke akun PTK masing-masing
- Klik salah satu hidangan di kelompok hidangan Portofolio. Menu-menu ini meliputi, Biodata, Keluarga, Pendidikan, Karir, Diklat dan Sertifikasi, Pengawas Pembina, dan Cetak Portofolio.
- Untuk melaksanakan update data klik tombol ikon 'tambah data' atau 'edit data' yang tersedia
- Isikan data yang diinginkan
- Lanjutkan proses pengisian sampai muncul pesan "Anda telah melaksanakan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
- Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
- Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapat persetujuan perubahan data
- Setelah disetujui (terbit S13) perubahan akan tercatat permanen di sistem Simpatika
Jika tidak ada data eksklusif yang berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.
3. Mutasi Madrasah Induk (SM01 atau SM02)
Tahapan inipun hanya harus dilakukan oleh PTK yang melaksanakan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya.
Ada bebarapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:
- Login ke akun PTK masing-masing
- Klik hidangan Mutasi
- Klik 'Cetak Surat Ajuan'
- Pilih provinsi dan kabupaten instansi tujuan
- Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN atau nama madrasah
- Klik nama madrasah yang dituju
- Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
- Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota
4. Alih Fungsi (S16)
Alih fungsi yaitu perubahan kiprah dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.
Caranya:
- Login ke akun PTK masing-masing
- Klik hidangan Alih Fungsi
- Isi form yang muncul sesuai alih fungsi yang dilakukan
- Klik Lanjut
- Isi form yang tersedia
- Lanjutkan tahapannya sampai muncul pesan "Anda telah melaksanakan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bab atas.
- Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
- Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota
Tutorial cara alih fungsi PTK, simak video berikut ini:
5. Sekolah Non Induk (S20)
Ini yaitu tahapan bagi guru yang ketika ini harus mengajar di dua madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya menjadi sekolah non-induk. Hal ini bisa dikarenakan alasannya yaitu guru tersebut ketentuan minimal 24 JTM tidak tercukupi di sekolah induk sehingga harus menambah di madrasah lain.
Caranya:
- Login ke akun PTK masing-masing
- Klik hidangan 'Sekolah Non Induk'
- Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
- Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas,
- Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
- Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju untuk dilakukan persetujuan.
- Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju menyetujui dengan mencetak S21
Bagi yang tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melaksanakan tahapan ini.
6. Verval NRG & Sertifikasi
Verval NRG dan Sertifikasi hanya dilakukan oleh guru yang mempunyai NRG dan belum melaksanakan verval NRG pada masa verval Simpatika sebelumnya. Atau telah melaksanakan verval namun belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.
7. Verval Inpassing
Seperti verval NRG, verval Inpassing pun hanya bagi guru yang mempunyai SK Inpassing dan belum melaksanakan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.
8. Mengecek Analisa Tunjangan
Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di hidangan Analisa Tunjangan ini PTK sanggup mengecek mapel, rasio guru:siswa, dan jumlah JTM yang diampu masing-masing serta JTM yang diakui linier oleh sistem. Bagi guru bersertifikat pendidik, Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengetahui seorang guru layak mendapat dukungan profesi atau tidak.
Setiap PTK sanggup mengecek Analisa Tunjangan ini sesudah Operator Madrasah atau Kepala Madrasah mengisikan Jadwal Mengajar.
Jika dalam Analisa Tunjangan memunculkan hasil selesai 'Tidak layak Mendapat Tunjangan' atau ada isinya yang tidak sesuai, PTK sanggup menghubungi Operator Madrasah dan Kepala Madrasah masing-masing biar dilakukan pembenahan. Termasuk jikalau Dalam Analisa Tunjangan tersebut masih belum terisi, bisa jadi Sang PTK tidak mendapat kiprah apapun atau bahkan Kepala Madrasah belum melaksanakan entri jadwal.
Analisa Tunjangan sanggup dibuka dengan membuka akun PTK masing-masing kemudian mengklik hidangan Analisa Tunjangan.
9. Mengajukan SKMT (S29a, S29b, S29c)
Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a, S29b, S29c) dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapat SKBK. Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan 'Analisa Tunjangan' telah banar dan sesuai.
Surat tawaran SKMT (S29a, S29b, S29c) gres bisa dicetak sesudah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) dan disetujui oleh Admin Kab/Kota. Sehingga jikalau hidangan cetak surat tawaran masih belum sanggup diklik, berarti S25a belum disetorkan atau belum disetujui.
S29a yaitu tawaran SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b yaitu tawaran SKMT bagi guru yang mempunyai sekolah non induk dan sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c yaitu tawaran SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yang hanya mengajar di satu madrasah, cukup mencetak S29a saja.
Untuk mencetak S29a, S29b, atau S2c, caranya adalah:
- Login ke akun PTK masing-masing
- Klik hidangan SKBK & SKMT
- Klik hidangan 'Cetak Surat'
- Sebelumnya cek dulu beban kerja yang dimiliki dengan cara mengklik hidangan 'Analisa Tunjangan' atau kotak berwarna di bab atas hidangan 'Cetak Surat'
Tutorial cara dan mekanisme Cetak SKMT, simak video berikut ini:
Setelah S29a, S2b, atau S29c tercetak jangan lupa untuk menyimpannya dalam bentuk softcopy. Tunggu sampai Kepala Madrasah melaksanakan evaluasi dan pengakuan SKMT untuk sanggup melanjutkan ke tahapan berikutnya, Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d).
10. Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)
Masih di hidangan yang sama, pada poin kedua, akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini akan muncul sesudah Kepala Madrasah melaksanakan evaluasi dan pengakuan SKMT untuk PTK yang bersangkutan.
S29d bersama dengan S29a, S29b, dan S29c, menjadi syarat untuk mendapat SKBK.
Cara mencetaknya sama, yaitu:
- Login ke akun PTK masing-masing
- Klik hidangan SKBK & SKMT
- Klik hidangan "Cetak Pengantar"
Tutorial cara mencetak S29d, simak video berikut ini:
S29a/29b/29c, Lampiran S29, dan S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau kepada Kepala Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapat SKBK (S29e).
S29a/29b/29c, Lampiran S29, dan S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau kepada Kepala Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapat SKBK (S29e).
11. Mengajukan Dispensasi Kelayakan
Tahapan ini khusus bagi guru yang terkendala dengan status kelayakan tunjangannya. Baik oleh rasio guru : siswa atau pun jumlah JTM yang kurang. Sehingga menjadikan status SKBK menjadi "Belum Layak mendapat Tunjangan"
Bagi guru di madrasah swasta sanggup mengajukan keringanan kelayakan ke Admin Kab/Kota sedangkan bagi guru di madrasah negeri mengajukannya kepada Kepala Madrasah.
Terkait dispensasi, baca: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah
UPDATE (JULI 2018)
Selain ke-11 hal di atas, seiring dengan adanya SKAKPT, kiprah PTK di layanan Simpatika bertambah dengan:
12. Meminta Cetak S35 Tiap Akhir Bulan
Pengisian S35 (Absensi Guru) menjadi kewajiban Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Menunyanya pun berada di akun Simpatika milik Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Namun mengingat jumlah ketidakhadiran (absen) menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan, maka sudah sewajarnya setiap PTK mengingatkan dan meminta cetak S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) setiap selesai bulan.
Untuk memastikan ketidakhadiran guru telah diisi dengan benar, sehingga guru yang bersangkutan layak mendapat tunjangan.
13. Mencetak S36c atau S36d
S36c (Guru PNS) dan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.
Cara untuk mengaksesnya adalah:
- PTK login ke akun Simpatika masing-masing
- Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
- Klik hidangan "SKAKPT"
- Klik hidangan "Cetak SKAKPT"
- Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.
Terkait dengan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan
Jika Tidak Bisa Login ke Akun PTK
Untuk sanggup login ke akun masing-masing, setiap PTK harus mengetahui username dan password. Username sanggup berupa NUPTK/PegID, Siap ID, atau email yang sudah didaftarkan sebelumnya. Sedangkan password bisa berupa password orisinil dari sistem Simpatika (biasanya berupa kombinasi abjad kapital dan angka) atau password yang telah diubah sendiri.
Jika tidak mengetahui username dan password, PTK sanggup menanyakannya ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah.
Sedangkan jikalau sebelumnya sudah diberikan tetapi kemudian lupa username dan password, silakan menghubungi Operator Madrasah atau Kepala Madrasah untuk melaksanakan reset password dan mendapat password baru.
Itulah kesebelas tahap dan hal yang harus dikerjakan oleh seorang PTK untuk merampungkan verval Simpatika di setiap semesternya. Dengan artikel 11 hal di Simpatika yang harus dikerjakan PTK ini harapannya sanggup menjadi fatwa verval PTK sehingga tidak ada tahapan yang terkendala atau bahkan terlewatkan.
Post a Comment
Post a Comment