Pengelolaan data kependidikan di madrasah sejatinya menjadi tanggung jawab masing-masing PTK dan Kepala Madrasah. PTK bertanggung jawab melaksanakan updating data terkait dengan data langsung masing-masing. Sedangkan Kepala Madrasah melaksanakan verifikasi dan validasi data terkait PTK, kesiswaan, dan kurikulum, di madrasah yang dipimpinnya.
Untuk itu, setiap Kepala Madrasah mempunyai dua kanal di Simpatika. Yang pertama kanal akun PTK langsung layaknya guru-guru yang lain. Yang kedua kanal untuk mengelola akun Madrasah.
Untuk membantu pekerjaannya, Kepala Madrasah sanggup mengangkat salah satu guru menjadi Operator Madrasah yang mempunyai kewenangan mengelola data kelembagaan. Sehingga operator madrasahpun mempunyai dua kanal yaitu sebagai akun PTK dan akun Madrasah.
Pertanyaannya, apa saja yang harus dikerjakan oleh Kepala Madrasah (dan Operator Madrasah) pada masa verval Simpatika ini?
15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kepala Madrasah di Simpatika
merangkum sedikitnya ada 15 kiprah dan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Operator Madrasah dan Kepala Madrasah. Berikut ini kelimabelas hal yang harus dilaksanakan oleh Kamad atau Operator Madrasah.
1. Mengecek Keaktifan Setiap PTK
Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah, sanggup mengecek keaktifan diri setiap PTK yang ada di lembaganya. Jangan hingga ada salah satu guru dan tenaga kependidikan yang masih belum aktif dan mencetak Kartu Simpatika.
Pengecekan sanggup dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dan Data Staf. Di kepingan ini akan ditampilkan siapa PTK yang sudah aktif dan siapa PTK yang belum melaksanakan keaktifan diri.
Operator dan Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya untuk segera melaksanakan keaktifan diri dan mencetak Kartu PTK.
2. Mengelola Siswa
Mengelola siswa merupakan salah satu pekerjaan dasar yang wajib dilakukan di setiap awal tahun pelajaran. Tahapan ini menjadi sangat penting lantaran jumlah siswa yang dimasukkan akan menjadi dasar dalam penghitungan rasio guru : siswa. Rasio menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru mendapatkan tunjangan.
Mengelola siswa terdiri atas empat tahapan, yaitu:
- Mengunduh data siswa tahun pelajaran sebelumnya.
- Mengedit data siswa hasil unduhan terkait dengan siswa naik kelas, siswa lulus, dan mutasi siswa. Pun menambahkan data siswa gres di tahun pelajaran berjalan.
- Upload data siswa
- Memasukkan siswa ke dalam rombongan berguru masing-masing
Pengelolaan siswa di Simpatika sanggup dilakukan baik oleh Operator Madrasah maupun oleh Kepala Madrasah di akun Madrasah.
Pengelolaan ini hanya dilaksanakan satu tahun sekali yakni pada awal tahun pelajaran. Kecuali kalau terjadi mutasi siswa atau siswa putus sekolah. Pada dua kondisi terakhir ini pengerjaannya cukup pada siswa yang bersangkutan saja tanpa harus melibatkan siswa-siswa lainnya.
Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini sanggup dibaca di artikel sebelumnya, 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.
3. Persetujuan Guru Non Induk (S20)
Untuk memenuhi kekurangan jam, guru sanggup mengajukan mengajar di lebih dari satu madrasah. Madrasah yang selain madrasah utama (satminkal) disebut sebagai sekolah non induk.
Operator dan Kepala Madrasah sanggup melaksanakan persetujuan pengajuan Madrasah Non Induk bagi guru yang mengajukan. Untuk melaksanakan persetujuan, Operator Madrasah atau Kamad, login dengan Akun Madrasah kemudian menentukan menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.
4. Melakukan Non Aktif Guru (SM04)
Guru yang telah tidak aktif di forum tersebut harus dinonaktifkan (kecuali melaksanakan mutasi). Nonaktif ini sanggup dikarena meninggal dunia, memasuki usia pensiun, atau sebab-sebab lainnya.
Untuk melaksanakan non aktif guru atau mencetak SM04, Kepala Madrasah atau Operator madrasah masuk ke layanan Simpatika pada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.
5. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)
Pejabat sekolah di sini mencakup Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dan Pembina Pramuka. Masing-masing pejabat sekolah tersebut akan mempunyai jam pelengkap yang diakui ekuivalen sebagai jam mengajar sesuai ketentuan.
Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator atau Kepala Madrasah masuk dengan kanal Akun Madrasah. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Dalam mengangkat pejabat sekolah harus menerima persetujuan Admin Kab/Kota.
6. Mengangkat Wali Kelas
Setiap wali kelas berhak atas 2 jam ekuivalen. Karena itu setiap rombongan berguru harus mempunyai wali kelas.
Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah atau operator melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.
7. Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru
Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing akan mendapatkan 2 - 1 jam ekuivalen.
Untuk melaksanakan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan, Kepala Madrasah atau Operator masuk melalui Akun Madrasah. Selanjutnya pilih sajian Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
8. Edit JTM Guru BK/TIK
Agar jam tatap muka guru BK/TIK sanggup otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dan diakui sebagai JTM, Kepala Madrasah atau Operator harus melaksanakan edit JTM guru BK/TIK.
Edit JTM Guru BK/TIK ini dlakukan melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.
9. Isi Jadwal Kelas Mingguan (Jadwal Mengajar Guru)
Pengisian kegiatan mengajar mingguan (Jadwal Kelas) untuk seluruh rombel di madrasah tersebut menjadi kiprah Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Jadwal yang diisikan nantinya akan menjadi JTM bagi masing-masing guru dan dihitung sebagai salah satu penentu kelayakan mendapatkan tunjangan.
Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui Akun Madrasah Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.
Sedangkan untuk mengecek JTM yang dibebankan pada setiap guru (hasil dari entri kegiatan mengajar) sanggup dilihat di akun setiap PTK pada sajian Analisa Tunjangan dan sajian Cetak Portofolio. Atau pada akun PTK Kepala Madrasah di sajian Keaktifan >> Data Guru. Di sajian terakhir ini akan ditampilkan Beban (JTM), Total JTM, Rombel yang diampu, Siswa yang diampu, Rasio, dan status keaktifan dari setiap guru.
Selama dan sesudah tahapan ini setiap PTK dan Kepala Madrasah harus proaktif untuk mengecek JTM masing-masing. Sehingga tidak akan ada guru yang kekurangan JTM ataupun terkendala rasio yang menyebabkan derma tidak layak diberikan.
10. Update Biodata (S12)
Jika diharapkan (ada perubahan data), Operator maupun Kepala Madrasah pun harus melaksanakan update biodata langsung layaknya PTK yang lain. Update ini sanggup mencakup biodata langsung dan keluarga, riwayat pendidikan, riwayat pegawai, fungsi dan jabatan. Perubahan biodata ini wajib mendapatkan persetujuan dari Admin Kab/Kota.
11. Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25)
Setelah semua tahapan di atas Kepala Madrasah melaksanakan Ajuan Keaktifan Kolektif atau cetak S25a. Cetak S25a ini dilakukan melalui Akun PTK Kamad pada menu Keaktifan >> Ajukan Verval.
Sebelum mencetak S25a pastikan semua tahapan di atas sudah dilakukan, lantaran beberapa updating data tidak sanggup dilakukan sesudah S25 dicetak. Jangan lupa juga untuk mengarsipkan S25a, lantaran sajian cetak S25 akan hilang sesudah menerima persetujuan dari Admin Kab/Kota.
Setelah dicetak S25 diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan (S25b) biar tahapan verval Simpatika sanggup berlanjut ke proses pengajuan SKMT dan SKBK.
12. Cetak Kartu PTK Kepala Madrasah
Kepala Madrasah gres sanggup mencetak kartu sekaligus berstatus aktif pada semester berjalan sesudah tawaran S25 mendapatkan persetuan Admin Kab/Kota (mendapat S25b).
Untuk mencetak Kartu PTK Kepala Madrasah, Kamad masuk melalui Akun PTK Kepala Madrasah kemudian menentukan sajian Keaktifan >> Cetak Kartu (menu ini hanya muncul sesudah S25a disetujui).
13. Mengajukan SKMT (S29a)
Sebagaimana guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mengajukan S29a (SKMT). Sehingga namanya akan muncul di sajian Pengesahan dan evaluasi SKMT bersama guru-guru lainnya.
Untuk mengajukan SKMT (Cetak S29a) langkahnya yakni masuk ke Simpatika dengan Akun PTK Kepala Madrasah. Klik sajian SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat.
Menu Cetak Surat SKMT hanya muncul sesudah S25a disetujui. Setelah mencetaknya jangan lupa untuk mengarsipkan S29a tersebut.
14. Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)
Setelah semua guru mencetak S29a (serta S29b dan S29c bagi guru non induk) kiprah Kepala Madrasah berikutnya yakni melaksanakan evaluasi dan legalisasi SKMT atau Cetak Lampiran S29 untuk semua guru di forum tersebut (baik yang satminkal maupun non induk), termasuk bagi Kepala Madrasah sendiri.
Cara mencetak lampiran S29 yakni dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah kemudian pilih sajian SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yang dinilai.
15. Cetak Surat Pengantar SKBK (S29d)
Seperti guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mencetak S29d (Surat Pengantar SKBK). S29d bersama dengan S29a dan lampiran S29, diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan SKBK (S29e).
Untuk mencetak s29d caranya yakni dengan masuk ke Akun PTK Kepala Madrasah kemudian pilih sajian SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK >> Cetak Surat Pengantar. Menu ini gres akan muncul sesudah Kepala Madrasah mencetak Lampiran S29.
UPDATE JULI 2018
16. Mengisi dan Cetak S35 Tiap Akhir BulanAbsensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah yang ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, tiba terlambat, ataukah alpa tidak hadir. Sistem akan secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melaksanakan perubahan (mengedit) kalau terdapat guru yang tidak hadir entah dengan ijin, atau lantaran sakit dan alpa.
Menu Absensi Guru sanggup diakses dengan cara:
- Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
- Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
- Klik sajian "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
- Klik submenu "Absensi"
- Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
- Untuk menentukan hari dan tanggal yang diinginkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
- Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) kemudian klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
- Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"
Pastikan isian pada S35 telah benar pada setiap simpulan bulan. Karena kondisi isian pada simpulan bulan ini otomatis akan tercantum pada SKAKPT yang tentunya mensugesti kelayakan derma bagi setiap guru.
17. Mencetak S36c atau S36d
S36c (Guru PNS) dan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.
Sebagai seorang guru sertifikasi, Kepala Madrasah maupun Operator Madrasah ikut mencetak SKAKPTK untuk memenuhi persyaratan pencairan derma profesi.
Cara untuk mengaksesnya adalah:
- PTK login ke akun Simpatika masing-masing
- Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
- Klik sajian "SKAKPT"
- Klik sajian "Cetak SKAKPT"
- Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.
Terkait dengan S35 dan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel:
Itulah 15 hal yang harus dilaksanakan oleh Kepala Madrasah atau Operator selama pelaksanaan verval Simpatika. Semoga rangkuman hal-hal yang harus dikerjakan ini sanggup menjadi pedoman yang memudahkan setiap operator dan Kepala Madrasah sehingga pelaksanaan Verval Simpatika sanggup berjalan dengan sukses.
Post a Comment
Post a Comment