- SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), Pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang mempunyai sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.
SKAKPT ini hanya sanggup dicetak oleh guru madrasah yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Kode Satker sudah diisikan
- Sudah SKBK
- Sudah melengkapi data isian SKAKPT (S36a/b)
- Layak Tunjangan
1. Login sebagai PTK di https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login
2. Masukkan Username dan Password akun PTK
3. Pilih Menu PTK, lihat gambar.
4. Klik Menu SKAKPT di Pojok kiri bawah.
5. Kemudian klik Cetak SKAKPT dan Klik gambar Printer untuk Cetak/Simpan.
6. Langkah terakhir Cetak/Simpan file PDF
Demikianlah tutorial tentang Cara Cetak SKAKPT S36 Simpatika Kemenag. Semoga ada guna dan manfaatnya.
Post a Comment
Post a Comment