Mendikbud: Tidak Ada Lagi Nomor Induk Siswa Nasional, Diganti Dengan Nik

 Tidak Ada Lagi Nomor Induk Siswa Nasional Mendikbud: Tidak Ada Lagi Nomor Induk Siswa Nasional, Diganti dengan NIK

Mendikbud: Tidak Ada Lagi Nomor Induk Siswa Nasional, Diganti dengan NIK - NISN Merupakan Nomor Induk Siswa Nasional, setiap siswa di seluruh sekolah maupun madrasah di seluruh Indonesia akan mempunyai NISN yang berbeda. NISN sangat penting sekali bagi siswa-siswi diseluruh sekolah, sebab merupakan salah satu identitas penting untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Namun, di tanggal 22 Januari 2019 kemarin, ada kabar yang mengejutkan terkait NISN ini. Semuanya merupakan pernyataan dari Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy, yang menyatakan bahwa NISN tidak akan ada lagi. Untuk gosip yang lebih jelasnya sanggup dibaca di bawah ini:

Kami kutip dari republika.co.id (23/01/2019), dijelaskan bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan mulai 2019 tidak lagi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Nomor tersebut diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Itu gampang tinggal diubah saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di kawasan mana, tinggal dimana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja," ujar Mendikbud usai bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Selasa (22/1).

Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan bawah umur yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi perhiasan tapi mempunyai tugas utama.

"Terutama untuk memperlihatkan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak sanggup masuk ke jalur formal. Sehingga nanti sasaran kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib berguru sanggup terwujud," tambah dia.

Mendikbud menjelaskan pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dlaam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kolaborasi itu, jikalau sebelumnya orang renta yang mendaftarkan anaknya maka kini justru sekolah bersama abdnegara desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan dengan NIK sanggup mengetahui bawah umur yang putus sekolah. Sehingga Mendikbud sanggup memerintahkan dinas pendidikan kawasan untuk mengecek kondisi anak itu.

"Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita sanggup mengurusnya dan memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)."

Dengan demikian, lanjut Zudan wajib berguru 12 tahun sanggup terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga Kemendikbud.


Nah, bagaimana berdasarkan bapak dan Ibu guru sekalian, apakah oke jikalau NISN dihapuskan dan diganti oleh NIK?

Beri tahu alasanya di kolom komentar yah !

Related Posts

Post a Comment