Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru Di Simpatika 2018

Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, pada Februari 2018, terdapat beberapa perubahan yang diubahsuaikan menurut hukum dan regulasi terbaru. Salah satunya ialah terkait dengan perubahan legalisasi ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yang mendapat kiprah tambahan. Berdasarkan update Simpatika terbaru, pada beberapa kiprah pelengkap guru kepala madrasah, wali kelas, dan pembina ekstrakurikuler pramuka.

Pada layanan Simpatika Semester 1 2017/2018, dimana salah satu dasar penghitungan jam kiprah pelengkap yang dipakai ialah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Juknis TPG dan KMA Nomor 103 Tahun 2015 wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yang mempunyai kiprah pelengkap pun mengalami beberapa perubahan.

Sebagaimana hasil ujicoba di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam kiprah pelengkap tersebut.

UPDATE FEBRUARI 2019

Seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2019, terdapat beberapa hukum terkait ekuivalensi kiprah pelengkap yang berubah. Perubahan ekuivalensi menurut Juknis TPG terbaru ini diulas dalam artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019.

1. Beban Kerja Kepala Madrasah


 terdapat beberapa perubahan yang diubahsuaikan menurut hukum dan regulasi terbaru Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai akta pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 siswa kalau bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK (K-13).

Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah 'merubah' definisi dan kiprah kepala madrasah maka beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi semoga tercapai 24 JTM.

2. Beban Kerja Wali Kelas


Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.

3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS


Pembina acara ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapat porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada hidangan "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada hidangan "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".

Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapat persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.

4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu


Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun sekarang tinggal 6 JTM saja.

5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler


Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya sanggup memperoleh pelengkap ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 acara saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina sampai 3 acara yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh ialah 6 JTM.

Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.

NO
TUGAS TAMBAHAN
EKUIVALEN JAM TAMBAHAN
KETERANGAN
2017
2018
1 Kepala Madrasah 18 JTM 24 JTM PMA 58 Th 2017
2 Wakil Kepala Madrasah 12 JTM 12 JTM -
3 Koordinator Pendidikan MI 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Perpustakaan 12 JTM 12 JTM -
1 Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop 12 JTM 12 JTM -
1 Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu 12 JTM 6 JTM -
1 Wali Kelas 2 JTM 6 JTM -
1 Pembina Pramuka/UKS/OSIS Maks. 4 JTM 6 JTM Melalui hidangan pejabat madrasah
1 Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler Maks. 4 JTM Maks. 6 JTM untuk 3 kegiatan
1 Pembina Asrama bagi Madrasah 12 JTM 6 JTM -
1 Guru Piket 1 JTM 1 JTM -

Atau simak gambar berikut

 terdapat beberapa perubahan yang diubahsuaikan menurut hukum dan regulasi terbaru Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

Baca juga:



Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yang mendapat kiprah tambahan di Simpatika 2018.

Related Posts

Post a Comment