Pada layanan Simpatika Semester 1 2017/2018, dimana salah satu dasar penghitungan jam kiprah pelengkap yang dipakai ialah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Juknis TPG dan KMA Nomor 103 Tahun 2015 wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan terkait beban kerja guru yang mempunyai kiprah pelengkap pun mengalami beberapa perubahan.
Sebagaimana hasil ujicoba di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam kiprah pelengkap tersebut.
UPDATE FEBRUARI 2019
Seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2019, terdapat beberapa hukum terkait ekuivalensi kiprah pelengkap yang berubah. Perubahan ekuivalensi menurut Juknis TPG terbaru ini diulas dalam artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019.
1. Beban Kerja Kepala Madrasah
Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai akta pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 siswa kalau bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK (K-13).
Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah 'merubah' definisi dan kiprah kepala madrasah maka beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi semoga tercapai 24 JTM.
2. Beban Kerja Wali Kelas
Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.
3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS
Pembina acara ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapat porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada hidangan "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada hidangan "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".
Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapat persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.
4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu
Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun sekarang tinggal 6 JTM saja.
5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler
Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya sanggup memperoleh pelengkap ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 acara saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina sampai 3 acara yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh ialah 6 JTM.
Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.
NO | TUGAS TAMBAHAN | EKUIVALEN JAM TAMBAHAN | KETERANGAN | |
---|---|---|---|---|
2017 | 2018 | |||
1 | Kepala Madrasah | 18 JTM | 24 JTM | PMA 58 Th 2017 |
2 | Wakil Kepala Madrasah | 12 JTM | 12 JTM | - |
3 | Koordinator Pendidikan MI | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Kepala Perpustakaan | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu | 12 JTM | 6 JTM | - |
1 | Wali Kelas | 2 JTM | 6 JTM | - |
1 | Pembina Pramuka/UKS/OSIS | Maks. 4 JTM | 6 JTM | Melalui hidangan pejabat madrasah |
1 | Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler | Maks. 4 JTM | Maks. 6 JTM | untuk 3 kegiatan |
1 | Pembina Asrama bagi Madrasah | 12 JTM | 6 JTM | - |
1 | Guru Piket | 1 JTM | 1 JTM | - |
Atau simak gambar berikut
Baca juga:
- PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
- 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK
- Struktur Kurikulum MI Simpatika
- 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika
Demikianlah perubahan ekuivalen beban kerja guru yang mendapat kiprah tambahan di Simpatika 2018.
Post a Comment
Post a Comment