- Sobat Proktor Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 63/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/01/2019 ihwal Pelaksanaan Ujian-ujian pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2018-2019.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 22 Januari 2019 oleh Direktur KSKK Dr. H. A. Umar, MA tersebut setidaknya menjelaskan beberapa poin penting kepada setiap Madrasah, antara lain sebagai berikut:
Baca Juga:
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ada perubahan aktivitas pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dengan rincian sebagai berikut:
- Jadwal pelaksanaan UAMBN Utama MA yang semula dilaksanakan tanggal 11,12,13 Maret 2019, dirubah menjadi tanggal 13,14,15 Maret 2019. Dan Jadwal UAMBN Susulan MA yang semula tanggal 14-15 Maret 2019 dirubah menjadi tanggal 25-26 Maret 2019.
- Jadwal pelaksanaan UAMBN Utama MTs yang semula dilaksanakan tanggal 18,19,20 Maret 2019, dirubah menjadi tanggal 20,21,22 Maret 2019. Dan Jadwal UAMBN Susulan MTs yang semula tanggal 21-22 Maret 2019 dirubah menjadi tanggal 27-28 Maret 2019.
- USBN Mata Pelajaran Akidah Akhlak dan Bahasa Arab MTs dan MA diberikan kewenangan kepada Madrasah melaksanakan variasi bentuk Tes selain yang diujikan secara tertulis. Hal ini untuk mengoptimalkan aspek pengukuran yang sebagaimana menjadi karakteristik kedua mata pelajaran tersebut.
Unduh Surat Edaran Revisi Jadwal UAMBN MTs MA 2019
Sobat , selain ketiga poin penting yang sudah kami uraikan diatas, ada beberapa poin penting lainnya yang dapat teman lihat dan cermati dengan terlebih dahulu mengunduhnya melalui tautan berikut ini:
Surat Edran Revisi Jadwal UAMBN MTs MA 2019
Infografis Revisi Jadwal UAMBN MTs MA 2019
Demikianlah isu ihwal Revisi Jadwal UAMBN MTs dan MA 2019, supaya menyebabkan manfaat untuk kita semua. Madrasah Hebat Bermartabat.
Infografis Revisi Jadwal UAMBN Tahun 2019 |
Post a Comment
Post a Comment