1. Isi Surat Edaran BSNP
Isi surat edaran terkait penandatanganan Ijazah dan SHUN tersebut antara lain lain.
Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 berisikan:
A. Penandatangan SHUN dan Ijazah Sekolah/Madrasah:
- SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;
- Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing kawasan siswa terdaftar sebagai penerima didik;
- Apabila alasannya yaitu sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah sanggup ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.
- Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah sehabis proses pendataan penerima ujian, maka pejabat pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
B. Penandatanganan SHUN dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
- SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pimpinan Pondok Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang terakreditasi, yang ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
- Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing, kawasan penerima ujian terdaftar sebagai penerima didik.
C. Masa Peralihan
Sehubungan dengan dikala ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang ada masih memakai SK Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menuntaskan dilema ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
- Kepentingan penerima didik perlu diutamakan, tidak merugikan.
- Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat dikala ini sebagai kepala definitif atau sebagai pelaksana kiprah (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.
Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 berisikan:
Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perlu kami tambahkan bahwa:
- Pejabat yang berwenang menandatangai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yaitu pejabat yang secara aturan berwenang dan bertanggung jawab dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yang dipakai yaitu stempel satuan pendidikan yang berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.
- Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan lembap dan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yang diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.
2. Download Gratis Surat BSNP Terkait Penandatanganan SHUN dan Ijasah
Untuk mendownload kedua surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan tersebut silakan klik: Download Gratis di Sini
Post a Comment
Post a Comment