Surat Edaran E-Manajemen Ujian Nasioal / E-Manja Untuk Tingkat Mi

 Sebelumnya untuk tinggak MA dan MTs sudah berakhir proses pendataan capesun melalui aplik Surat Edaran E-Manajemen Ujian Nasioal / E-Manja Untuk Tingkat MI

Surat Edaran E-Manajemen Ujian Nasioal / E-Manja Untuk Tingkat MI - Sebelumnya untuk tinggak MA dan MTs sudah berakhir proses pendataan capesun melalui aplikasi E-Manja atau Emis Manajemen Ujian Nasional. Batasan untuk MA dan MTs dalam penggarapan pendataan Capesun dimulai semenjak 1 Desember hingga 10 Desember. Namun, masih berbagai madrasah-madrasah yang belum selesai dalam updating Capesun ini melalui E-manja tersebut.

Habis gelap terbitlah terang, itu pribahasa yang biasa kita dengar. Tapi pribahasa untuk operator madrasah ialah "Habis gelap, makin gelap" artinya beres garap aplikasi yang satu, turun lagi aplikasi yang baru." Intermezo.

Nah, sesudah berakhirnya pendataan capesun untuk MA dan MTs, sekarang waktunya untuk jenjang MI. Pasti banyak operator madrasah yang menunggu kabar ini. Pastinya, nanti operator madrasah, khususnya tingkat MI, akan mengerjakan aplikasi E-Manja MI itu pada ketika waktu libur. Yahhhhh gak sanggup liburan dong hehehe

Perihal info E-Manja untuk Jenjang MI, sudah ada Surat Edarannya teman-teman. Nah, bagi teman-teman yang belum tahu apa isi dari Surat Edaran E-Manja MI ini, yaitu:

Dalam rangka meningkatkan secara optimal pelaksanaan pendataan Madrasah Ibtidaiyah siswa final (kelas enam) tahun pelajaran 2018/2019 melalui sistem pendataan EMIS, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Optimalisasi pendataan Madrasah Ibtidaiyah siswa final (kelas 6) akan dilaksanakan pada tanggal 12-22 Desember 2018;
  2. Selama periode tersebut, pendataan EMIS pada madrasah Ibtidaiyah hanya akan dilakukan untuk penerima didik kelas final (kelas 6);
  3. Modul-modul lainnya akan ditutup untuk sementara waktu, termasuk aplikasi EMIS RA, dan pembukaannya kembali menunggu pengumuman lebih lanjut;
  4. Pendataan siswa final MI (kelas 6), sanggup dilakukan melalui laman web: 
  5. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota bertanggungjawab untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pendataan MI siswa final (kelas 6), sesui dengan prosedur dan waktu yang ditetapkan.

Kurang lebih menyerupai isi dari Surat Edaran dari Dirjen Pendis, dengan Nomor Surat: 5411/DJ.I/Set.I/PP.00.6/12/2018, Perihal: Pendataan siswa final (kelas 6).

Kalau ingin tau dengan surat edaran aslinya, silahkan ambil saja di bawah ini:


Semoga artikel kami ini tentang Surat Edaran E-Manajemen Ujian Nasioal / E-Manja Untuk Tingkat MI dapat menunjukkan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami INFO MADRASAH berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau informasi ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih. Madrasah

Pencarian Populer di :

emis capesun 2017
emis sdm capesun
tutorial emis capesun
panduan emis capesun
panduan emis capesun 2017
cara mengerjakan emis capesun
cara mengisi emis capesun
langkah capesun emis
alamat emis capesun
emis capesun
emis capesun 1617
capesun emis madrasah
tutorial pengisian emis capesun

Related Posts

Post a Comment