Usul Kenaikan Pangkat Abad April 2018

Meneruskan Informasi dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabdin Gresik memperhatikan wacana surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 823/3638/204.4/2017 tanggal 23 Nopember 2017 perihal pelaksanaan Kenaikan Pangkat bahwa batas waktu tawaran kenaikan pangkat periode 1 April 2018 paling lambat tanggal 5 Januari 2018. Oleh sebab itu Bapak/Ibu Guru Atau pegawai sipil negeri untuk segera menciptakan berkas permintaan kenaikan pangkat semoga sanggup segera di  proses kantor cabang dinas wilayah setempat.
Meneruskan Informasi dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabdin Gresi Usul Kenaikan Pangkat Periode April 2018

Berkas Usulan Kelengkapan Kenaikan Pangkat Periode April 2018 sebagai berikut :

1. Kenaikan Pangkat Reguler (Staf Pelaksana) KPO (sebanyak 2 set) terdiri dari :


  • Surat Usul dan daftar permintaan (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Telah 4 tahun dari Kenaikan Pangkat terakhir
  • Melampirkan Karpen
  • FC SK Pangkat Terakhir dilegalisir
  • FC Ijazah terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilai prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • Apabila kenaikan pangkatnya pindah Gol II/d ke III/a lampirkan FC. STLUD/Ujian Dinas Tingkat I (bagi yang tidak mempunyai ijazah S-1) dilegalisir
  • Apabila mempunya ijazah gres untuk disetarakan dan telah memenuhi pangkat awal untuk jenjang pendidikan/ijazah dimaksud, lampirkan :
  • - FC Ijazah gres dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • - FC Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • - FC Ijin berguru dilegalisir (OPD)
  • Khusus bagi staf yang naik pangkat ke Gol. IV/a lampirkan
  • - FC Surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat pembina dilegalisir
  • - FC ijazah S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • - FC Transkrip S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • - FC Ijin Belajar S2 dilegalisir (OPD)

B. Kenaikan Pangkat Pilihan

1. Jabatan Struktural (sebanyak 2 set) terdiri dari :

  • Surat permintaan dan daftar permintaan (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • FC SK terbaru pengangkatan jabatan struktural dan surat peresmian serta SPMT masing-masing dilegalisir
  • FC SK ijazah terakhir dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat

2. A. Jabatan Fungsional (sebanyak 2 set) terdiri dari :

  • Surat permintaan dan daftar permintaan (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • PAK orisinil terbaru tahun 2017
  • FC PAK  usang dilegalisir
  • FC SK Jabatan Fungsional terbaru (sesuai dengan gol yang diusulkan) dilegalisir (kecuali guru gol III/a ke bawah)
  • FC SK Jabatan fungsional lama, dilegalisir kecuali guru gol. III/a ke bawah)
  • FC Ijazah terakhir (sesuai dengan PAK) dilegalisir, apabila ijazahnya merupakan peningkatan dan telah dinilai dalam PAK, maka lampirkan :
  • - FC Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • - FC Ijin Belajar dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
  • Klarifikasi PAK yang orisinil (bagi Pengawas Sekolah dan Guru yang naik pangkat ke Gol. IV/c ke atas
  • Surat pernyataan peresmian dan info program peresmian jabatan fungsional jenjang utama dilegalisir (bagi yang naik pangkat ke gol IV/d keatas
B. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu tetapi belum mempunyai SK Jabatan Fungsional terbaru sesuai dengan gol yang diusulkan (kecuali guru gol III/a ke bawah) semoga mengusulkan kenaikan jabatan fungsional atau penetapan dalam jabatan fungsional dengan melampirkan berkas (sebanyak 2 set) terdiri dari :

  • Surat permintaan dan daftar usul
  • FC PAK terbaru dilegalisir
  • FC PAK usang dilegalisir
  • FC SK Jabatan fungsional usang dilegalisir
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP tahun terakhir dari sasaran kerja, capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir

3. PENYESUAIAN IJAZAH (Sebanyak 2 set) terdiri dari :


  • Surat permintaan dan daftar permintaan (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Golongan ruang mininal II/c 2 tahun
  • Melampirkan karpen
  • FC. SK pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • FC Ijazah gres + Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin berguru dilegalisir
  • FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian ijazah dilegalisir
  • Surat Pernyataan Uraian Tugas (harus relevan dengan ijazah baru) yang dibentuk dan ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II (format di e-master) dan sebagai dasar untuk penandatanganan ke Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur semoga dilampirkan surat pernyataan uraian kiprah yang dibentuk dan ditanda tangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota setempat
  • FC Karpeg dilegalisir

Contoh Karpen
Informasi tawaran kenaikan pangkat periode 2018 kami ambil dari cabdin

Related Posts

Post a Comment