Ujian Nasional Perbaikan diperuntukkan untuk penerima UN 2014/2015, 2015/2016 dan 2016/2017 yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan yakni mempunyai nilai ≤ 55.0 pada salah satu atau lebih mata ujian. Bukan rata-rata nilai seluruh mata ujian. Kesempatan UNP hanya akan diberikan satu kali saja, Jika hasil UNP Anda rendah atau mungkin dapat lebih rendah maka tidak ada UNP ulang oleh alasannya itu Anda yang berniat melaksanakan UNP pastikan Anda mendapat nilai yang lebih baik.
Setelah mengikuti UNP nilai yang yang tertinggi tidak dilakukan penggabungan atau rata-rata dengan nilai sebelumnya, tidak berlaku untuk nilai tertinggi atau nilai yang akhir. Siswa yang melaksanakan UNP akan mempunyai lebih dari 1 SHUN yakni SHUN dan SHUN Perbaikan (SHUNP). Hasil UNP tidak kuat pada ijazah alasannya SHUN UNP tidak bekerjasama dengan Ijazah. SHUNP hanya mencantumkan nilai hasil UNP saja dan terpisah dengan ijazah serta SHUN sebelumnya.
Berikut lebih lengkapnya info UNP
Dasar pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018 adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 4 tahun 2018 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah; dan
- Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Persyaratan Peserta UNP Tahun 2018
Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional Perbaikan ialah penerima UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C.Persyaratan :
1. Peserta SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 perihal POS-UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
- Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK);
- Peserta UN tahun 2017/2018 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib menunjukkan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (misalnya sakit) yang diketahui oleh sekolah/madrasah asal;
- Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
1. Calon penerima ujian SMA/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan dan calon penerima UN dari Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan mekanisme sebagai berikut:- Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
- Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan daerah pelaksanaan UN yang dipilih.
- Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau Ijazah sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu penerima ujian dari sekolah asal bagi penerima baru.
- Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir;
- SHUN/SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN;
- Pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri penerima ketika mendaftar; dan
- Kartu penerima ujian dari sekolah asal bagi penerima baru.
- login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id memakai user dan password petugas;
- memasukkan data nomor UN calon penerima UNP;
- memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta:
➩Bagi penerima UN SMA/MA/SMK sederajat Tahun Pelajaran 2017/2018 yang gres pertama kali mengikuti UN, data yang wajib dimasukkan ialah seluruh mata ujian yaitu 3 mata ujian umum dan 1 mata ujian pilihan/teori kejuruan,
- mencetak kartu penerima ujian;
- menempel pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu penerima ujian;
- menandatangani kartu penerima ujian; dan
- menyerahkan kartu penerima ujian ke peserta.
- mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan
- melengkapi info surel/email dan/atau nomor HP.
Post a Comment
Post a Comment