Khiyar dalam jual beli
Pengertian dan aturan khiyar
Dalam pengertian bahasa, Khiyar berarti "memilih yang terbaik". Sedangkan berdasarkan pengertian fiqih, Khiyar yakni Hak menentukan bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan janji jual beli atau membatalkannya. Hal ini dimaksudkan biar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sanggup memikirkan sejauh mungkin ihwal kebaikan dalam meneruskan janji jual beli atau kebaikan membatalkannya. Rasulullah SAW. bersabda :
وَاَنْتَ بِالْخِيَارِ فِىْ كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ ـ رواه البيهقى وابن ماجه ـ
Artinya : "Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam" (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majjah).
Khiyar yang sesuai dengan aturan aturan Syar'i hukumnya mubah (boleh), tetapi khiyar yang bertujuan utnuk menipu hukumnya haram.
Macam-macam khiyar
1. Khiyar Majlis
Yaitu khiyar bagi penjual dan pembeli untuk diperbolehkan meneruskan janji jual beli atau membatalkannya dikala mereka berdua masih berada di daerah terjadinya janji (transaksi). Jika kedua belah pihak telah berpisah, maka hak khiyar bagi mereka tidak berlaku lagi. Ukuran perpisahan itu tentunya diubahsuaikan dengan adab kebiasaan yang berlaku. Rasulullah SAW bersabda :
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا ـ رواه البخاريومسلم ـ
Artinya : "Dua orang yang mengadakan janji jual beli itu diperbolehkan menerapkan hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari daerah akad" (HR Bukhari dan Muslim).
2. Khiyar Ta'yin
Yaitu hak bagi pembei saja untuk menentukan salah satu diantara 3 barang yang berbeda-beda harganya maupun ciri-cirinya yang disebutkan dalam akad. Apabila oleh pembeli telah dipilih salah satu, maka barulah janji itu menjadi jelas.
Contoh : pembeli atas izin penjual membawa tiga macam HandPhone yang berbeda-beda tipenya maupun harganya, tapi dia telah membayar salah satunya. Pembeli berjanji bahwa dalam batas waktu tiga hari akan menentukan pilihan terhadap salah satu dan akan mengembalikan lainnya. Jika yang dipilih oleh pembeli yakni barang yang telah dibayar dengan harga yang ditentukan dalam akad, maka uang yang telah dibayarkannya yakni pas. Namun kalau lainnya yang dipilih, maka ia tinggal menambah pembayarannya kalau harganya lebih mahal dari barang yang telah dibayarnya pada waktu akad, atau meminta uang kembali kalau harganya lebih murah.
3. Khiyar Syarat
Yaitu hak menentukan antara meneruskan janji jual beli atau membatalkannya dengan suatu syarat tertentu. Jika syarat itu terpenuhi, maka dengan sendirinya janji jual beli menjadi batal (tidak jadi).
Contoh : seorang pembeli berkata kepada penjual : "Saya mau membeli sepatu ini kalau nanti berdasarkan anak saya cocok". Apabila sehabis dicoba ternyata sepatu itu berdasarkan anaknya cocok maka janji jual beli harus diteruskan, tetapi kalau berdasarkan anaknya tidak cocok maka janji jual beli boleh dibatalkan.. Khiyar syarat ini hanya berlaku tiga hari sebagaimana yang berlaku dalam khiyar majlis. Karena itu, kalau lewat tiga hari maka hak khiyar tidak berlaku lagi.
4. Khiyar 'Aibi
Yaitu hak menentukan antara meneruskan atau membatalkan janji jual beli disebabkan lantaran terdapat cacat atau malu pada barang yang dijual. Hal ini sanggup saja terjadi, lantaran pembeli tidak mengetahui bahwa barang yang telah dibeli itu ternyata mengandung cacat. Dalam sebuah hadis telah disebutkan :
رَوَتْ عائِشَةُ أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَاشَاءَ اللهُ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ (رواه أبوداود والترمذي
Artinya : "Aisyah RA telah meriwayatkan bahu-membahu seorang pria membeli budak, kemudian budak itu tinggal bersamanya dalam beberapa waktu, kemudian ai menemukan cacat pada budak tersebut. Karena itu, ia mengadukan hal tersebut kapada Nabi Muhammad SAW, maka dia memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepada penjualnya" (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Mengembalikan barang yang cacat hendaklah dengan segera, dilarang ditunda-tunda, dan barang yang cacat itu jangan dipergunakan sebelum dikembalikan.
Baca juga mengenai masalah kredit dan Asuransi dalam Islam
5. Khiyar Ru'yah
Yaitu hak bagi pembeli saja untuk meneruskan janji jual beli atau membatalkannya dikala melihat barang yang telah dibeli, lantaran ia belum melihatnya pada waktu janji atau sebelumnya.
Contoh : pembeli lewat telepon meminta kepada penjual biar dikirim sebuah TV berwarna tanpa terlebih dahulu melihat barangnya, dengan janji akan membayarnya pada waktu mendapatkan pengiriman. Tapi sehabis dikirim, ia gres melihatnya, dan ternyata tidak sesuai dengan yang di inginkan. Karena itu, ia berhak meneruskan janji jual beli atau membatalkannya.
6. Khiyar Naqdi
Yaitu terjadinya janji jual beli diantara dua orang dengn catatan apabila pembeli tidak membayarnya dengan kontan pada waktu yang telah ditentukan, maka jual beli tidak jadi. Dan apabila dikala jatuh tempo pembeli ternyata tidak membayarnya dengan kontan, maka jual beli tidak sah.
Post a Comment
Post a Comment