Sampai tanggal 21 Februari 2018 pukul 07.30 WIB sudah 250.892.396 pelanggan yang berhasil registrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau biar pelanggan usang segera melaksanakan pendaftaran ulang sebelum tanggal 28 Februari 2018 biar menghindari terjadinya penumpukan antrian registrasi. Jika hingga batas final pelanggan usang tidak melaksanakan pendaftaran akan terkena pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap.
Tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih sanggup mendapatkan telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. Tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya sanggup memakai layanan internet. Sedangkan untuk tahap final layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak sanggup dipakai kalau pelanggan belum juga melaksanakan pendaftaran ulang.
Namun selama masa pemblokiran bertahap, masyarakat tetap sanggup melaksanakan pendaftaran melalui SMS, website, atau pribadi mendatangi gerai operator masing-masing. Layanan khusus SMS pendaftaran ke 4444 sanggup dipakai oleh masyarakat yang ingin melaksanakan pendaftaran dengan catatan kartu prabayar masih dalam masa aktif/tenggang.
Menghadapi masa final Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali menekankan beberapa poin kepada masyarakat pengguna layanan seluler kartu prabayar, yaitu:
Pelanggan dan masyarakat diingatkan biar memakai data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
Menggunakan data NIK dan Nomor KK orang lain tanpa hak ialah tidak boleh dan merupakan pelanggaran hukum.
Masyarakat juga diminta tidak melaksanakan pendaftaran dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di jaringan internet.
Bagi pelanggan yang belum melaksanakan pendaftaran dibutuhkan mengikuti format yang benar, dan kalau mengalami hambatan terkait data kependudukan maka pelanggan dibutuhkan sanggup menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pemerintah menjamin keamanan data pelanggan kartu prabayar, alasannya operator layanan seluler tidak boleh membocorkan data pribadi pelanggan. Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan hukuman hukum. Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan sertifikasi ISO 27001 kepada operator layanan seluler yang mengatur keamanan gosip dalam pengelolaan data pelanggan.
Post a Comment
Post a Comment