Namun semenjak setahun yang lalu, khusus perubahan data tanggal mulai kiprah (TMT) guru dinonaktifkan alasannya ditengarai rawan penyalahgunaan guna meniru TMT semoga terjaring proses registrasi sertifikasi guru. Padahal data TMT guru sanggup jadi masih banyak yang tidak sesuai. Termasuk ditemukannya banyak kasus, TMT guru yang sudah mengajar ketika guru tersebut belum berusia 18 tahun.
Guna mengakomodir tersebut, layanan Simpatika pun alhasil merilis fitur gres yakni Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika atau (S12D). Meski sama-sama terkait perubahan data tetapi mekanisme pengajuannya berbeda dengan perubahan data pribadi (S12). Jika pada perubahan data pribadi harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota, maka pada Ajuan Perubahan TMT (S12D) prosedurnya diperketat, harus diverval oleh Admin Kanwil Kemenag.
Apalagi menyerupai diketahui, TMT guru menjadi salah satu kriteria utama seorang guru berhak atau tidak mengikti agenda sertifikasi guru.
Prosedur dan Tata Cara Ajuan Perubahan TMT Guru
Sebelumnya, tawaran perubahan TMT, layaknya perubahan data pribadi lainnya, cukup dilakukan verval (verifikasi dan validasi) oleh Admin Kabupaten/Kota setempat. Tetapi dalam fitur yang gres ini, proses verifikasi dan validasi pribadi dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi.
Hal ini menyerupai dengan verval NRG, verval inpassing, dan registrasi PPG yang verifikasi, validasi, dan persetujuannya dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag. Namun kalau pada ketiga verval tersebut cukup dengan mengisi form dan mengunggah scan dokumen asli, pada pengajuan perubahan TMT guru syaratnya ditambah dengan berkas fisik berupa Form S12d Asli yang bermaterai, beserta foto copy SK Pengangkatan Guru.
Tentunya ini ditempuh guna meminimalisir pemalsuan TMT Guru.
Tata cara dan mekanisme selengkapnya ialah sebagai berikut:
- PTK login ke Simpatika (http://simpatika.kemenag.go.id/) dan menentukan layanan PTK
- Pada laman beranda guru, pilih hidangan Perubahan Data Kepegawaian.
- Di sebelah kanan akan muncul laman TMT Guru, klik hidangan Ajukan Perubahan
- Muncul kotak obrolan Perubahan Data TMT, isikan tanggal TMT dan nomor SK serta unggah file scan orisinil SK Pengangkatan (file bertipe gif, png, jpg, atau jpeg dengan ukuran antara 200 - 1000 KB)
- Klik Simpan
- Muncul form S12d (Surat Pengajuan Perubahan Data TMT PTK), cetak form tersebut.
- Form S12d ditandatangani PTK dengan ditempel materai Rp.6000 dan diketahui oleh Kepala Madrasah Induk.
- Form S12d asli, dilampiri dengan fotocopy SK Pengangkatan Guru dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
- Admin Kanwil Kemenag melaksanakan verifikasi dan validasi
- Hasil verval akan muncul di akun PTK yang bersangkutan pada hidangan Perubahan Data Kepegawaian. Silakan PTK memantau perkembangan tawaran perubahan TMT di akunnya masing-masing.
Baca juga:
Post a Comment
Post a Comment