Hal ini tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 yang berisi perihal Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
Adapun ekuivalensi jumlah jam pada kiprah komplemen yang diakui dalam simpatika sanggup anda lihat pada gambar di bawah ini:
Penjelasan mengenai kiprah komplemen guru yang diakui dalam simpatika telah dibahas dalam Pasal 15 PP Nomor 19 Tahun 2017.
Adapun isi lengkapnya yakni sebagai berikut:
Tunjangan Profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang menerima kiprah tambahan.
(2) Tugas komplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua jadwal keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. kiprah komplemen selain abjad a hingga dengan abjad e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(3) Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan derma profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
(4) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. mempunyai 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. mempunyai nomor pendaftaran Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas;
g. mempunyai nilai hasil evaluasi kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Baca juga : Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag
(5) Guru yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan hanya berhak menerima 1 (satu) Tunjangan Profesi.
(6) Pemenuhan beban kerja sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad c sanggup diperoleh dari ekuivalensi beban kerja kiprah komplemen Guru sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk kiprah komplemen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) abjad a hingga dengan abjad d;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk kiprah komplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad e; dan
c. paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk kiprah komplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad f.
(7) Tunjangan Profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya sehabis yang bersangkutan mempunyai nomor pendaftaran Guru dari Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio Guru dan siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad h dan ekuivalensi beban kerja kiprah komplemen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.”
Post a Comment
Post a Comment