3 Jenis Status Kelulusan Plpg 2017

3 Jenis Status Kelulusan PLPG 2017_Pada PLPG tahun 2015 dan sebelumnya hanya ada 2 status kelulusan PLPG yakni lulus dan tidak lulus, namun mulai PLPG 2016 dan 2017, ada tiga kategori kelulusan PLPG yakni lulus sertifikasi, lulus PLPG dan harus mengikuti Ujian Tulis Nasional, serta status tidak lulus PLPG dan harus mengulang Ujian Tulis Lokal. Untuk lebih jelasnya, silakan simak penjelasannya sebagai berikut.
 status kelulusan PLPG yakni lulus dan tidak lulus 3 Jenis Status Kelulusan PLPG 2017
3 Jenis Status Kelulusan PLPG 2016/2017

1. Status "Lulus PLPG" dengan Keterangan Lulus Sertifikasi
Peserta PLPG 2016/2017 dengan status Lulus PLPG+Sertifikasi yaitu peserta yang memenuhi standar nilai kelulusan yakni nilai UKG 2015-nya ≥80, nilai UTL ≥70, dan nilai peer teachingnya ≥76. Jadi, bagi peserta PLPG yang mempunyai kriteria kelulusan dengan keterangan "Lulus Sertifikasi", sesudah rangkaian acara PLPG selesai, pribadi sanggup bernapas lega, alasannya yaitu tinggal menunggu penerimaan akta pendidik.

2. Status "Lulus PLPG" dengan Keterangan Ikut Ujian Tulis Nasional (UTN)
Bagi peserta PLPG yang nilai UTLnya  ≥70, dan nilai peer teachingnya ≥76, namun nilai UKG 2015nya masih kurang dari 80, maka status kelulusannya yakni Lulus PLPG dengan komplemen harus mengikuti UTN, jadi status kelulusan PLPGnya gres sanggup dijadikan tiket untuk sanggup mengikuti Ujian Tulis Nasional.

Jika nilai UTNnya ≥80, maka peserta PLPG dengan jenis status kelulusan menyerupai ini gres sanggup mendapat komplemen lulus tepat yakni "Lulus Sertifikasi".

Bagi peserta PLPG yang belum lulus UTNnya, maka harus mengulang Ujian Tulis Nasional.

3. Status "Tidak Lulus PLPG" dengan Keterangan "Mengulang Ujian Akhir PLPG"
Status "Tidak Lulus PLPG" ada dua macam, pertama; Tidak Lulus alasannya yaitu tidak tamat dalam mengikuti rangkaian acara PLPG alasannya yaitu sakit dan/atau alasan lainnya; kedua Tidak Lulus alasannya yaitu nilai UTLnya masih kurang dari 70 dan/atau nilai peer teachingnya masih kurang dari 76, serta mungkin keduanya sama-sama belum mencapai nilai yang sesuai standar kelulusan.

Bagi peserta yang belum lulus alasannya yaitu alasan sakit dan/atau alasan besar lengan berkuasa lainnya, maka harus mengulang smua rangkaian acara PLPG.

Bagi peserta yang belum lulus PLPG dikarenakan nilainya belum mencapai KKM, maka tidak dipersyaratkan untuk mengulang acara PLPG, namun harus mengulang Ujiannya saja.

Demikian sekilas ihwal tiga jenis status kelulusan PLPG 2017 Semoga isu ini bermanfaat bagi Anda.

Related Posts

Post a Comment