Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, adalah triwulan I (Januari-Maret), triwulan II (April-Juni), triwulan II (Juli-September), dan triwulan IV (Oktober-Desember). Tanggal 15 Desember 2018 merupakan Cut OFF BOS untuk Triwulan 1 Tahun 2019 (Januari-Maret).
Sedangkan penyaluran BOS yang dilakukan setiap semester, adalah semester I (Januari-Juni) dan semester II (Juli-Desember) khusus untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau dengan alasan proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal.
Data yang dijadikan sebagai pola Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan yaitu:
- Data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan, yang dipakai sebagai dasar penyaluran awal. Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan semoga proses pencairan BOS sudah sanggup dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga sekolah sanggup mendapatkan BOS di awal triwulan/semester.
- Data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan yang dipakai untuk warta komplemen dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan memakai data sebelum triwulan/semester berkenaan.
Cut off data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah yaitu:
- Cut off tanggal 15 Desember. Data yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.
- Cut off tanggal 30 Januari. Data yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester II Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melaksanakan update data jumlah penerima didik semester II Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah penerima didik yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.
- Cut off tanggal 30 April. Data yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester II Tahun Ajaran berkenaan.
- Cut off tanggal 21 September, dibutuhkan update data penerima didik tahun aliran gres oleh sekolah telah selesai dan Tim BOS Provinsi masih mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana BOS. Data yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melaksanakan update data jumlah penerima didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah penerima didik yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester II Tahun Ajaran sebelumnya.
- Cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan data jumlah penerima didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.
Penyaluran BOS triwulanan
Perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:Triwulan I
- Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan I memakai data jumlah penerima didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
- Perhitungan alokasi selesai triwulan I untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah penerima didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang akan dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan I. Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
Triwulan II
- Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan II memakai data jumlah penerima didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 Januari, dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
- Perhitungan alokasi selesai triwulan II untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah penerima didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan II.
Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
Triwulan III
- Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan III memakai data jumlah penerima didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan diadaptasi dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
- Perhitungan alokasi selesai triwulan III untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah penerima didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan III.
Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
Triwulan IV
- Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan IV memakai data jumlah penerima didik hasil cut off Dapodik tanggal 21 September, dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
- Perhitungan alokasi selesai triwulan IV untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah penerima didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 (dua) data hasil cut off di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan IV.
Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
Penyaluran BOS semesteran
Perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :Semester I
- Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS semester I memakai data jumlah penerima didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember, dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
- Perhitungan alokasi selesai semester I untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi selesai tiap triwulan, adalah dengan menggabungkan alokasi selesai triwulan I dan alokasi selesai triwulan II.
Sedangkan alokasi selesai triwulan II dilakukan dengan membandingkan data jumlah penerima didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 (dua) data hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan I dan triwulan II.
Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I dan triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana selesai semester I adalah dengan menjumlahkan alokasi dana selesai triwulan I dan triwulan II.
Semester II
- Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS semester II memakai data jumlah penerima didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan diadaptasi dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
- Perhitungan alokasi selesai semester II untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi selesai tiap triwulan, adalah dengan menggabungkan alokasi selesai triwulan III dan alokasi selesai triwulan IV.
Sedangkan alokasi selesai triwulan IV dilakukan dengan membandingkan data jumlah penerima didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan III, dan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan IV, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota).
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 (dua) data hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan III dan triwulan IV.
Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III dan triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
Adapun alokasi dana selesai semester II dilakukan dengan menjumlahkan alokasi dana selesai triwulan III dan triwulan IV.
D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember)
D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari)
D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April)
D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September)
D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober)
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan I/semester I
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan II
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan III/semester II
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan IV
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan I
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan II/semester I
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan IV/semester II.
Sebenarnya Cut Off Waktu Penyaluran BOS 2019 diatas sudah termaktub komplit dalam juknisnya.
Silahkan download juknis BOS permen dikbud nomer 1 tahun 2018 terbaru dan pelajari dengan seksama semoga pencairan dana BOS sekolah lancar.
Post a Comment
Post a Comment