Cara Cek Nrg 2018 Lulus Ppg 2018


Cara cek NRG guru sertifikasi 2018 bahwasanya berlaku untuk guru yang telah lulus PLPG pada tahun 2017/2018. Namun langkah ini juga sama persis bagi guru yang akan lulus PPG 2018 mendatang. Nomer Registrasi Guru sangat penting bagi guru yang telah lulus sertifikasi. Karena NRG akan menghipnotis data guru pada Dapodik bila belum diinputkan maka data gtk akan mengalami invalid.
 bahwasanya berlaku untuk guru yang telah lulus PLPG pada tahun  Cara Cek NRG 2018 Lulus PPG 2018
Pengumuman kelulusan PPG 2018 akan diumumkan secara serentak pada masing-masing LTPK penyelenggara PPG 2018, sementara masih belum sanggup mengakses pengumuman kelulusan PPG 2018 sebab proses PPG masih berjalan. Setelah pengumuman kelulusan pada PPG 2018 nanti, hal yang harus dilakukan adalah mempersiapkan data pribadi Anda diantaranya : 1. Ijasah S-1, 2. SK pengangkatan PNS/GTY, 3. SK PBM semester berjalan. Syarat tersebut nantinya akan dipakai untuk mendapat fisik akta pendidik.

Kapan NRG terbit dan bagaimana cara mendapat NRG ?

NRG atau Nomor Registrasi Guru akan dikeluarkan secara otomatis bersamaan dengan keluarnya akta pendidik yang dikeluarkan dari masing-masing LPTK daerah PPG Anda, Nomor Registrasi Guru juga tercantum pada Sertifikat pendidik yang akan Anda terima, sedangkan proses usang keluarnya NRG guru tergantung dari pengolahan data di pusat. Bisa jadi lebih cepat keluar kurang dari sebulan semenjak diumumkannya kelulusan PPG 2018 yang akan datang.

Anda juga sanggup mengetahui nomor akta pendidiknya sebelum nantinya akta pendidik tersebut diterima. Adapun cara cek nomor akta pendidik sanggup eksklusif mengakses laman dari masing-masing LPTK daerah PPG Anda.

Untuk guru yang sudah lulus PPG tahun kemarin tetapi belum mendapat NRG, namun sudah mempunyai NUPTK serta akta pendidiknya telah keluar sanggup berkoordinasi dengan dinas masing-masing dengan persyaratan : 1. Ijasah S-1, 2. Sertifikat pendidik, 3. SK pengangkatan PNS/GTY, 4. SK PBM semester berjalan. Masing-masing file discan yang orisinil dengan format pdf ukuran kurang dari 1MB, lalu dibawa ke dinas setempat untuk fotocopianya dilegalisir masing-masing file tertanda dari pejabat yang berwenang.

Related Posts

Post a Comment