Sekolah negeri memang tidak sanggup sembarangan dalam mendapatkan siswa mutasi alasannya ialah aturannya sangat ketat terkait dengan penetapan rombel dan daya tampung rasio peserta didik dalam PPDB. Hal ini sanggup menjadi berbeda saat terjadi pada sekolah swasta. Pertanyaan yang sering muncul bisakah mutasi sekolah lintas naungan Sekolah Menengah Pertama ke MTs, MA ke SMA?
Untuk mengetahui benar tidaknya hal tersebut, tentu harus ada acuan/aturan yang baku dan berlaku. Aturan yang dipegang sebagai pedoman di Madrasah perihal mutasi siswa ialah Aturan yang mengatur wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (PMA). Sementara pedoman Penyelenggaran Pendidikan Madrasah tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 90 tahun 2013 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah no.17 tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 71 PP. No.17 tahun 2010 menyatakan bahwa: 1. Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sudah menuntaskan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat. 2. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib mendapatkan warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun hingga dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya. 3. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan terusan bagi peserta didik berkelainan.
Isi pasal tersebut diatas sanggup disimpulkan bahwa Sekolah atau Madrasah manapun wajib mendapatkan warga negara Indonesia yang sudah menyelasaikan pendidikan SD/MI/Paket A di kelas 7 dengan batas usia 13 tahun hingga 15 tahun.
Pasal 75 menyatakan: Satuan pendidikan dasar sanggup mendapatkan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain.
Dengan kata lain, Satuan pendidikan dasar SMP/MTs boleh mendapatkan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain baik dari Sekolah Menengah Pertama ataupun dari MTs lintas naungan
Pasal 75 tersebut dikembangkan dalam PMA no. 90 tahun 2013 pasal 17 yang berbunyi: Penerimaan peserta didik pada MTs dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel MTs sanggup mendapatkan peserta didik pindahan dari sekolah menengah pertama (SMP)/Program paket B atau bentuk lain yang sederajat.
Menjawab pertanyaan diatas, secara aturan bila mengacu pada aturan yang berlaku jelaslah bahwa mutasi siswa dari naungan kemdikbud ke Kemenag dan sebaliknya, sanggup dilakukan.
Selanjutnya, pindah siswa (mutasi) sanggup diklasifikasikan menjadi 2 kategori umum, yakni:
- Pindah siswa dalam wilayah kabupaten/kota, yakni kepindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah yang lain tetapi masih dalam satu lingkup wilayah kabupaten/kota.
- Pindah siswa keluar wilayah kabupaten/kota, yaitu kepindahan siswa dari satu sekolah dalam satu kabupaten/kota menuju sekolah lainnya namun diluar wilayah kabupaten/kota tersebut.
Lebih lengkapnya silahkan baca surat edaran di setiap instasi dinas kawasan masing-masing. Pindah siswa ini tidak sanggup dilakukan oleh satu instansi saja. Harus ada dua instansi yang berhubungan untuk melaksanakan kepindahan siswa tersebut. Prosesnya baik melalui tarik data dari aplikasi Dapodik maupun secara manual serta persetejuan dari dinas setempat, yaitu :
Instansi pertama yang melaksanakan Mutasi Siswa, ini sanggup dilakukan oleh Sekolah (asal mutasi), Dinas Pendidikan Kab./Kota (asal mutasi), Kementrian Pendidikan Nasional. Instansi kedua yang Menerima Persetujuan Mutasi, ini hanya sanggup dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota (tujuan mutasi), dan Kementrian Pendidikan Nasional.
Prosedur Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik 2019 Lintas Naungan
- Orang renta / wali murid mengajukan Surat Permohonan Pindah Sekolah ke madrasah yang hendak ditinggalkan. Beberapa kawasan mensyaratkan surat permohonan ini disertai dengan materai.
- Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah menurut Surat Permohonan Pindah Sekolah tersebut. Dalam surat ini disertakan juga alasan kepindahan, nama dan alamat sekolah/madrasah tujuan.
- Jika mutasi terjadi antar kabupaten/kota, diharapkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal. Beberapa kawasan tidak mensyaratkan ini.
- Orang renta / wali murid mendapatkan Surat Keterangan Pindah Sekolah dan Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah yang ditujukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota. Orang renta / wali murid membawanya ke Kantor Kemenag kab/Kota untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
- Kantor Kementerian Agama Kab/Kota asal menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
- Orang renta / wali murid membawa Surat Keterangan Pindah Sekolah (dari madrasah asal) dan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota) ke madarsah atau sekolah tujuan.
Di sekolah atau madrasah tujuan, mekanisme untuk pindah masuk ialah sebagai berikut:
- Orang renta / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Pindah Sekolah yang disertai dengan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota), foto copy Surat Permohonan Pindah Sekolah (dari orang renta / wali murid), dan raport siswa.
- Madrasah / sekolah tujuan menerbitkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan.
- Orang renta / wali murid menyerahkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan (dari madrasah tujuan) ke madrasah / sekolah asal.
Prosedur mutasi siswa diatas sanggup berbeda disetiap kondisi daerah, namun secara umum mekanisme mutasi siswa menyerupai demikian.
Post a Comment
Post a Comment