Kartu identitas Guru dan Tenaga Kependidikan IGTKI ini resmi diterbitkan oleh DITJEN GTK-KemDikBud Republik Indonesia.
Guru diharuskan setiap semester untuk mencetak kartu keanggotaan kelompok kerja sebagai tanda bukti keaktifan pada semester berjalan sebab masa berlaku kartu PokJa yaitu satu semester.
Sementara belum ada regulasi yang mengatur pemberlakuan kartu anggota pokja, namun perkiraan saya kelak kedepannya niscaya juga akan terbit regulasi yang mengatur ihwal penggunaan kartu tersebut.
Melihat bahwa Sim-PKB merupakan wadah pengembangan keprofesian berkelanjutan, selain NUPTK mungkin kartu keanggotaan kelompok kerja juga akan disyaratkan sebagai kelengkapan manajemen PPG.
Langkah mencetak kartu anggota kelompok kerja (PokJa):
1. Login ke https://app.simpkb.id
2. Pada Menu Komunitas Anda ⇛ Cetak Kartu Anggota
3. Pada Menu Data Komunitas ⇛ Klik icon printer. Jika terhubung dengan printer maka otomatis akan tercetak, namun jikalau tidak terhubung dengan printer maka akan terdownload dalam bentuk file pdf. Save.
Seperti berikut tampilan kartu anggota kelompok kerja terbaru tahun 2018/2019:
Kartu anggota pokja diberi pengaman Scan QR Code untuk menvalidasi keabsahan dikala memakai perangkat mobile.
Jika bapak/ibu guru belum mencetak kartu keanggotaan pokja pada sim-PKB, silahkan cetak kartu Anda setiap semester sebagai bukti keaktifan Anda.
Post a Comment
Post a Comment