Kurikulum, pembelajaran, dan evaluasi merupakan komponen penting dalam aktivitas pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat planning meliputi tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, evaluasi bersahabat kaitannya dengan info seputar akseptor didik dan pembelajarannya. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan info untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik. Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan.
Mengelola pembelajaran dan evaluasi dengan bermutu ialah kiprah pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melaksanakan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan bisa menjalankan fungsi sumatif evaluasi yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi akseptor didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran akseptor didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan berguru akseptor didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan akseptor didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga sanggup dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Penilaian sebagai fungsi sumatif ketika ini dikenal dengan istilah evaluasi atas pembelajaran (assessment of learning) sedangkan evaluasi sebagai fungsi formatif ketika ini lebih dikenal sebagai evaluasi sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan evaluasi untuk pembelajaran (assessment for learning).
Lingkup evaluasi hasil berguru oleh pendidik meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan, sedangkan lingkup evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan meliputi aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
Penilaian pengetahuan (KD dari KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan akseptor didik yang meliputi dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognisi dalam banyak sekali tingkatan proses berpikir. Prosedur evaluasi pengetahuan dimulai dari penyusunan perencanaan, pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan, serta pemanfaatan hasil penilaian.
Untuk memudahkan guru dalam pengolahan, dan pelaporan evaluasi maka guru harus menciptakan format penialaian yang sempurna pula, yang diubahsuaikan dengan format e-rapor. Contoh diatas ialah format evaluasi sederhana untuk guru mapel yang bisa dikembangkan dan diubahsuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Karena formatnya dalam bentuk excel maka sangat familiar untuk digunakan.
Jika Anda ingin mencobanya silahkan
unduh format evaluasi K-13 untuk guru mapel. Perlu di catat bahwa format evaluasi tersebut bukan untuk rapor.
Post a Comment
Post a Comment