Sebagai informasi, SKTP merupakan surat keputusan derma profesi yang akan diharapkan dan diberikan untuk syarat pencairan derma sertifikasi. SKTP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal melalui laman data GTK (Tenaga Kependidikan) dan Ditjen Guru. Data tersebut diambil dari sistem Dapodik yang sudah terbukti valid. Jika sudah terbukti valid, maka pencairan sanggup dilakukan.
Persiapan SKTP pada triwulan 3, tepatnya mulai bulan September 2018, oleh alasannya yakni itu, bagi guru sanggup melaksanakan cek datanya sebelum cut off, baik yang berupa data DHGTK maupun data Info GTK Sehingga guru yang memenuhi syarat menerima derma akan diterbitkan SKTP nya.
Segera pantau dan cek kevalidan data Bapak dan Ibu Guru melalui laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id untuk memastikan bahwa derma profesi untuk periode ini sanggup cair atau tidak. Selain itu silahkan pastikan juga data DHGTK Bapak dan Ibu Guru sudah terisi untuk bulan Juli s/d September 2018. Jika belum silahkan perbaiki dengan memakai aplikasi Dapodik.
Mulai tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) ahad sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
Dikarenakan proses sinkronisasi Dapodik biasanya memakan waktu yang sangat lama, apalagi di selesai bulan cut off. Melakukan sinkron data di awal akan lebih baik lantaran memiliki waktu untuk membetulkan kembali apabila ada data-data yang kurang benar.
Guru supaya aktif Cek DHGTK dan Info GTK supaya mengetahui kevalidan datanya sehingga sanggup koordinasi dengan operator sekolah. Jangan hingga guru akal-akalan tidak peduli dan hanya memyerahkan semuanya kepada operator. Jika hingga terjadi kesalahan maka fatal hasilnya yang semuanya akan dirasakan sendiri oleh guru.
Post a Comment
Post a Comment