Sesuai dengan Nota Dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 800/5670/101.5/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Verifikasi dan Validasi Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2018, maka dimohon untuk melaksanakan berdasarkan Permendikbud no 10 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan PNSD dan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan pengawas antara lain sebagai berikut :
2.Kepala Sekolah wajib memastikan data yang diinput ke dalam aplikasi DAPODIK telah sesuai dengan SK Pembagian Jam Mengajar yang berlaku pada semester berjalan
3.Masing-masing sekolah wajib melaksanakan pengisian aplikasi hadir GTK melalui website : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui isu kehadiran dan keaktifan guru, yang pengisiannya dilakukan oleh operator sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah dengan mengacu pada hasil cetakan mesin fingerprint maupun daftar hadir manual di masing-masing sekolah.
4.Bagi guru matpel yang tidak sanggup memenuhi kewajiban pelaksanaan pembelajaran di sekolah satminkalnya, sanggup melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain maksimal 6 jam tatap muka per ahad dalam satu zona. Terkait dengan zonasi, ditetapkan bahwa zonasi diberlakukan sesuai dengan masing-masing wilayah kab/kota.
5.Pendataan dan pemberkasan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2018 antara lain :
- Print out infogtk
- SPTJM dari Dapodik dan aplikasi hadir GTK
- Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang mengeluarkan
- Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan belum mempunyai Sertifikat Pendidikan, kemudian ditandatangani diatas materai Rp 6.000 dengan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
- Print screenshoot NUPTK melalui web : gtk.data.kemdikbud.go.id
- Berkas dan softcopy disetor di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik terakhir tanggal 15 Oktober 2018
- Surat keputusan bersama/surat perjanjian antara masing-masing kepala sekolah dan kepala madrasah
- SPTJM yang telah ditandatangani dan diberi materai Rp 6.000
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah
- Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan
- Print daftar hadir dari masing-masing satuan pendidikan
- SK Pembagian jam mengajar dari masing-masing satuan pendidikan
- Print infogtk yang telah ditandatangani/paraf per item dan di tandatangani kepala sekolah
8.Prosedur permohonan buka kunci dapodik/hadir GTK
- Surat permohonan buka kunci dari kepala Sekolah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur cq. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan dan Tembusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik disertai alasan/argumentasi dari permohonan buka kunci.
- SPTJM dapodik/hadir GTK
- Profil Sekolah
- Jadwal pembelajaran sekolah
Post a Comment
Post a Comment