- Sosialisasi pendaftaran. Dengan mencoba (latihan) untuk melaksanakan registrasi dengan mengakses website : latihan.gtkjatim.co.id. Jadwal sosialisasi registrasi dilaksanakan pada tanggal 8 – 13 Oktober 2018.
- Pendaftaran pengusulan evaluasi dan penetapan angka kredit sanggup dilakukan dengan mengakses website simpak.gtkjatim.co.id . Pendaftaran dilakukan secara serentak di Jawa Timur, dengan menggunakan sistem kuota pendaftar sebanyak 4.000 orang dalam jangka waktu registrasi selama 4 (empat) hari mulai tanggal 15 Oktober 2018 Pukul 07.00 WIB dan kemudian non stop 24 jam hingga dengan tanggal 18 Oktober 2018. Apabila kuota telah terpenuhi 4000 orang, maka sistem aplikasi SIMPAK secara otomatis tertutup sehingga sudah tidak sanggup melaksanakan jalan masuk registrasi meskupuan kuota telah terpenuhi sebelum tanggal 18 Oktober 2018.
- Verifikasi berkas registrasi pengusulan dan evaluasi DUPAK di periksa oleh Sekretariat Tim PAK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik. Berkas registrasi pengusulan dan evaluasi DUPAK harus dikirim sehari sehabis kuota terpenuhi dan di susun sesuai dengan urutan sebagaimana dalam lampiran untuk memudahkan. Jika tidak sanggup menyetorkan berkas ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik sehabis kuota ditutup, maka dianggap berkas tidak lengkap (BTL) otomatis. Pendaftaran yang ke 2 pribadi di buka kembali mulai pukul 07.00 WIB dengan kuota sejumlah yang sudah di BTL otomatis. Apapbila registrasi yang ke 2 tersebut kuota sudah terpenuhi, maka akan tertutup secara otomatis. Semua berkas dikirim ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik dimasukkan map tas plastik dengan warna sesuai dengan jenis anjuran PAK.
- Penilaian DUPAK akan dilakukan apabila lolos proses verifikasi berkas.
Berkas permintaan evaluasi angka kredit guru golongan II s/d golongan IV / a untuk kenaikan pangkat
Berkas anjuran PAK terbagi menjadi dua bendel. Pengusul gres menyerahkan berkas bendel I dan bendel II (lengkap) 2. pengusul apelan menyerahkan berkas bendel I (lengkap), sedang bendel II (nomor 4, 5, 6, 7, 8) yaitu berkas / bukti fisik yang diharapkan untuk menambah nilai angka kredit yang kurang (berkas yang sudah dinilai tidak perlu dilampirkan). Untuk syarat berkas lebih lengkapnya sanggup Anda Download disini
Post a Comment
Post a Comment