Dengan hormat,
Dalam rangka persiapan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyusun dan melaksanakan sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun Pelajaran 2017/2018 (Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.
Sosialisasi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 telah diselenggarakan pada tanggal 10 sampai 12 Desember 2017 yang melibatkan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama dan LPMP. Dalam sosialisasi tersebut kami mendapatkan beberapa pertanyaan dan masukan dari para akseptor untuk perbaikan POS UN.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memandang perlu menawarkan klarifikasi perhiasan dan
beberapa perbaikan redaksional terhadap POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018, ibarat yang tercantum dalam matriks terlampir.
Tujuh (tujuh) Hasil Revisi POS UN Jenjang SMP dan Sekolah Menengan Atas 2018 Tahun Pelajaran 2017/2018:
1. Pasal 1 ayat 1 Peraturan BSNP
- Tertulis: Sekolah Menengah Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)
- Revisi: Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)
- Keterangan: ditambahkan Sekolah Menengah Agama Kristen menurut surat dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Nomor B- 448/DJ.IV/PP.01.1/12/ 2017 tanggal 22 Desember 2017 perihal: SMAK dalam POS UN 2018/BSNP
2. Tugas Panitia UN Tingkat Provinsi dalam pelaksanaan ujian, karakter a (halaman 21)
- Tertulis: a. Memantau pelaksanaan UN bersama LPMP dan Dewan Pendidikan
- Revisi: a. Memantau pelaksanaan UN
- Keterangan: Pernyataan “bersama LPMP dan Dewan Pendidikan” dihapus alasannya ialah LPMP dan Dewan Pendidikan ialah Panitia UN Tingkat Provinsi
3. Tugas Satuan Pendidikan, karakter i (halaman 25)
- Tertulis: i. mencetak, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada akseptor UN; dan
- Revisi: i. mencetak, menerbitkan, dan membagikan SHUN kepada akseptor UN; dan
- Keterangan: Kata “menandatangani” dihapus. Tanda tangan untuk validasi keabsahan SHUN diganti dengan instruksi digital atau barcode
4. Tugas Panitia Tingkat Provinsi, Pelaksanaan Ujian, karakter e (halaman 21)
- Tertulis: e. Melaksanakan penggandaan dan distribusi blangko SHUN dan blangko ijazah, mengisi SHUN
- Revisi: dihapus
- Keterangan: Huruf e. dihapus
5. BAB XII BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL nomor 8 karakter a (halaman 52)
- Tertulis: Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMA/SMK/SMP dibebankan pada Direktorat Jenderal Dikdasmen
- Revisi: Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMA/SMALB/SMK/SMP/S MPLB dibebankan pada Direktorat Jenderal Dikdasmen
- Keterangan: Ditambahkan SMALB dan SMPLB
6. Daftar Sekolah Indonesia Luar Negeri (halaman 61)
- Tertulis: (seperti terlampir dalam lampiran 1 POS UN 2018)
- Revisi: (tercantum pada Lampiran Surat Edaran BSNP Nomor: 0088/SDAR/BSNP/I/2018
7. Jadwal Pelaksanaan UNKP untuk SMA/MA sederajat
Tertulis: (belum tertulis secara eksplisit pada Lampiran 4 pada POS UN 2018)
Revisi: Jadwal UNKP SMA/MA sederajat dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan agenda UNBK SMA/MA sederajat
Artikel terkait: POS UN Jenjang SMP dan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 Revisi Terbaru 2018
Demikian wacana Revisi POS Ujian Nasional (UN) Jenjang SMP dan Sekolah Menengan Atas 2018. Semoga bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment