Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patrotisme dan nasonalisme pada seluruh manusia Pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut yakni dengan memutuskan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan biar semua manusia pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai usaha Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi Pendidikan di Idonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 ini, perlu diterbitkan fatwa pelaksanaan upacara bendera.
Demikian perihal Pedoman/Juklak/Juknis Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment