Juknis Panduan Aplikasi Siaga Pendis Untuk Guru

Karena masih banyak guru PAI yang belum memahami cara kerja aplikasi siaga pendis, berikut saya bagikan Petunjuk Teknis (Juknis) dan panduan pengisian verval data di aplikasi SIAGA Pendis tahun 2019.

Panduan aplikasi Siaga Pendis ini memuat beberapa cara pengelolaan akun pada tingkatan yang berbeda, diantaranya: pengelolaan akun siaga tingkat provinsi, akun Kab/Kota, akun guru dan akun pengawas.

Dalam kaitannya untuk panduan pengisian verval data di aplikasi siaga ini di khususkan untuk guru.
Karena masih banyak guru PAI yang belum memahami cara kerja aplikasi siaga pendis Juknis Panduan Aplikasi SIAGA Pendis Untuk Guru
Sebagai guru PAI maupun pengawas GPAI tentu Anda sudah tahu data apa saja yang harus di verval. Jika belum mengetahui Silahkan baca surat dirjen PAI verval data sertifikasi guru PAI dan pembayaran TPG 2019.

Sebelum memulai mengisi verval data Anda siapkan dokumen scan SK, SKGB, KK, Sertifikat, Ijasah yang ukurannya tidak lebih dari 500kb dengan format. pdf, jpg, png.

Berikut Panduan Aplikasi SIAGA Untuk Guru

Pada akun ini, guru sanggup melaksanakan perubahan data portofolio, Jadwal dan Tugas, dan Administrasi.

Password guru yang sudah terdata pada aplikasi SIAGA ialah gpai@2019 kecuali yang sudah dilakukan reset password oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota.

a. Tampilan laman utama pada akun guru ini sanggup dilihat pada Gambar
Karena masih banyak guru PAI yang belum memahami cara kerja aplikasi siaga pendis Juknis Panduan Aplikasi SIAGA Pendis Untuk Guru
Kolom sebelah kiri ialah navigasi menu-menu yang terdapat di akun guru.

Terdapat tiga (3) kelompok sajian yaitu Portofolio, Jadwal & Tugas, dan Administrasi. Status Mengajar ditampilkan dikolom atas.

b. Urutan dalam melaksanakan pembaharuan data ialah Portofolio, Jadwal dan Tugas lalu Administrasi lainnya.

c. Guru tidak sanggup melaksanakan pembaharuan data Jadwal dan Tugas ketika status data portofolionya belum terverifikasi.

Sebagai contoh, ketika guru meng-klik sajian “Jadwal dan Tugas” tetapi data portofolio belum terverifikasi maka akan kembali ke halaman portofolio dan muncul peringatan "Data Portofolio belum dilengkapi / masih menunggu verifikasi dari Kab/Kota".

1. Mengolah Data Portofolio

  • Pada pengisian data portofolio yang harus dilengkapi ialah Data Personal, Data Status Pegawai, dan Data Pendidikan.
  • Data Keluarga hanya wajib diisi bila sudah berkeluarga (mempunyai Istri/Anak),
  • Data Riwayat Pelatihan dan Prestasi sifatnya ialah data pendukung.
  • Tampilan data portofolio guru yang menampilkan notifikasi status data portofolio.
Terdapat 4 (empat) yaitu :
1) Belum dilengkapi : data portofolio masih kosong.

2) Belum permanen : sudah melaksanakan perubahan data tetapi belum dipermanenkan.
Kemudian melanjutkan data tersebut menjadi permanen.

Sebelum menciptakan data menjadi permanen system akan menampilkan perubahan-perubahan data apa saja yang telah dilakukan, sehingga guru sanggup melaksanakan review ulang sebelum data tersebut diverifikasi oleh Kab/Kota.

3) Menunggu Persetujuan Kabupaten / Kota
Setelah dijadikan permanen, pada tampilan data portofolio akan tampil notifikasi “Menunggu Persetujuan Kabupaten/Kota”,

Pada dikala data menunggu persetujuan data portofolio tidak sanggup diubah, dan untuk mengubah data portofolio harus dibatalkan status permanennya terlebih dahulu dengan cara klik tombol “Batalkan Pengajuan Verval”.

4) Final / Terverifikasi Status akan bermetamorfosis terverifikasi setelah diverval oleh
Kabupaten/Kota.
Tetapi ketika data perubahan portofolio tidak disetujui oleh Kabupaten/Kota maka status data portofolio menjadi Tertolak.

Jika tertolak, Guru diharuskan memperbarui data sesuai dengan instruksi Kabupaten/Kota lalu menimbulkan permanen data portofolio kembali, semoga sanggup diverifikasi ulang oleh Kabupaten/Kota.

Menu Personal

Fitur ini dipakai untuk melengkapi data Personal Guru yang berisi jenis kelamin, no kartu keluarga, daerah dan tanggal lahir, no SK TMT, tanggal SK TMT, File SK TMT, Alamat dan no telpon yang sanggup dihubungi.

Untuk melaksanakan perubahan data klik tombol “ubah” yang terletak disamping foto.

Pada laman update data personal terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu data pribadi, alamat dan kontak yang sanggup dihubungi.

Menu Status Pegawai

Pada bab ini, GPAI mengisi data Kepegawaian terakhir. Tampilan laman untuk pengisian data kepegawain diubahsuaikan dengan status GPAI yang bersangkutan. Untuk Non PNS dibedakan lagi menjadi inpassing dan belum inpassing.

Non PNS belum inpassing
Untuk isian GPAI Non PNS yang belum inpassing ialah SK Pengangkatan, Instansi yang mengangkat, Status.
Non PNS sudah inpasing
Dan isian untuk GPAI Non PNS yang sudah inpassing, yang harus diisi ialah SK pengangkatan, Instansi yang mengangkat, Status (Tetap/Tidak Tetap), SK Inpassing, Instansi yang menetapkan, Golongan, dan Tanggal Inpassing.

Laman update untuk PNS. Untuk GPAI PNS yang harus diisi ialah instansi yang mengangkat, NIP, Tanggal CPNS, Tanggal PNS (Unggah SK Pengangkatan), dan Golongan (Unggah SK).

Menu Pendidikan

Data yang diisikan pada bab ini ialah riwayat pendidikan GPAI, dari jenjang sekolah dasar hingga pendidikan terakhir GPAI.

  • Pada isian riwayat pendidikan ini, untuk jenjang Sarjana/Strata 1 diharuskan melampirkan scan ijazah, untuk jenjang selain S1 tidak diharuskan untuk melampirkan ijazah.
  • Untuk menambahkan riwayat pendidikan dilakukan dengan cara klik tombol “+ Tambah Riwayat Pendidikan”.
  • Dan untuk menghapus data riwayat pendidikan klik tombol “x Hapus”. Data yang dihapus tidak pribadi terhapus hingga dipermanenkan dan diverifikasi oleh kabupaten/kota.

Menu Keluarga

Bagian data portofolio GPAI selanjutnya ialah data keluarga
  • Data keluarga yang dimasukkan ialah nama suami/istri dan anak. Selain itu GPAI juga mengunggah scan Kartu Keluarga. 
  • Jika GPAI sudah mengunggah KK maka akan tampil tombol “Lihat KK”.
  • Untuk menambahkan data keluarga baru, klik tombol “Tambah Data Keluarga”, yang harus diisi ialah nama dan hubungan keluarga.

Menu Riwayat Pelatihan

Data riwayat training dan prestasi ialah data pendukung, data ini dianjurkan untuk diisi.
  • Data riwayat training yang diisi ialah nama kegiatan, instansi penyelenggara, dan tahun kegiatan.
  • Tombol “Tambah Data Pengalaman Kegiatan” dipakai untuk menambahkan data riwayat kegiatan, laman untuk menambahkan data kegiatan.

Menu Prestasi

Seperti halnya data riwayat kegiatan, data prestasi juga merupakan data pendukung GPAI. Data prestasi dibagi menjadi beberapa tingkat yaitu, tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional.
  • Isian yang dimasukkan pada data prestasi ialah nama prestasi, tingkat, bulan, tahun, dan penyelenggara.  
  • Untuk menambahkan data prestasi, klik tombol “Tambah Prestasi”.

2. Mengolah Data Jadwal dan Tugas

Setelah GPAI memperbarui data portofolio, selanjutnya GPAI melengkapi Data aktivitas dan Tugas. Data Jadwal dan Tugas ini tidak sanggup dibuka ketika status data portofolio GPAI belum dilengkapi, sedang menunggu verifikasi, atau tertolak.

Terdapat 3 (tiga) bab sub sajian yaitu: 1. Sekolah induk; 2. Sekolah non induk, dan  3. Jadwal & tugas.

1. Sekolah Induk
Data sekolah induk ini diinput oleh operator Kabupaten/Kota ketika mendaftarkan GPAI ke SIAGA.

2. Sekolah Non Induk
Pada bab sekolah non induk, GPAI sanggup menambahkan sekolah non induk.
  • Untuk menambahkan sekolah non induk klik tombol “Tambah Sekolah Non Satminkal
  • Pada isian sekolah non induk pilih provinsi, lalu pilih kabupaten, dan pilih sekolah. Informasi sekolah akan tampil bila sesuai dengan sekolah yang dipilih.
  • Jika sekolah non induk yang dituju belum ada, silahkan hubungi operator kabupaten/kota untuk mengecek kembali atau memasukkan sekolah gres bila belum terdaftar pada aplikasi SIAGA.
3. Jadwal & tugas. 
Setiap semester GPAI mengisi aktivitas mengajar dan kiprah tambahan, baik itu disekolah induk maupun di sekolah non induk terlihat daftar sekolah daerah bertugas GPAI.
  • untuk melengkapi aktivitas mengajar dan kiprah suplemen klik tombol “Lengkapi” yang terdapat pada masing-masing sekolah. Setelah dilengkapi klik “Ajukan Verval” semoga data yang sudah diisi sanggup diverifikasi oleh Operator Kabupaten/Kota.
  • Halaman yang muncul setelah di klik “lengkapi” ialah form untuk pengisian aktivitas mengajar dan kiprah tambahan. Langkah awal untuk mengisi form ini ialah klik tombol “Mulai Mengisi Jadwal dan Tugas Tambahan"
  • Kemudian unggah SK pembagian kiprah mengajar, dan mulai mengisi aktivitas mengajar.
  • Jam mengajar diinput dengan cara klik tombol “Tambah Jam Mengajar” lalu akan tampil isian pada form ini terdapat batasan-batasan yang sudah diubahsuaikan dengan juknis. Misalnya untuk GPAI jenjang Sekolah Menengah Pertama yang mengajar batasannya ialah 3 jam untuk mata pelajar Pendidikan Agama Islam dan 2 jam untuk Muatan Lokal. Jika GPAI memasukkan angka jam mengajar lebih dari itu, otomatis akan tertolak oleh sistem.
  • Begitu halnya dengan isian untuk kiprah tambahan, penghitungan jumlah jam sudah diubahsuaikan dengan juknis, sehingga GPAI tinggal menentukan jenis tugasnya, jumlah jam nya otomatis akan terisi.
  • Melihat kondisi dimana data aktivitas mengajar sedang proses verifikasi oleh Kabupaten/Kota. Saat proses menunggu verifikasi ini GPAI tidak sanggup melaksanakan perubahan data mengajar. Jika ingin merubah data, GPAI harus membatalkan pengajuan verval terlebih dahulu, dengan cara klik tombol yang berwarna merah “Batalkan Pengajuan Verval”. Jika sudah dibatalkan, maka data aktivitas mengajar sanggup diperbaiki kembali dan diajukan ulang untuk dilakukan verval.
  • Melihat kondisi dimana Kabupaten/Kota tidak menyetujui aktivitas mengajar yang diajukan oleh GPAI. Dibagian bawah terdapat kotak berwarna merah yang menampilkan status aktivitas dan kiprah suplemen Tertolak beserta dengan alasan mengapa Kabupaten/Kota tidak menyetujui verval tersebut. Untuk mengajukan verval ulang, perbaiki data terlebih dahulu dan klik “Ajukan Kembali Verval”.
  • Melihat tampilan data mengajar GPAI sudah diverval oleh Kabupaten/Kota. Jika ada perubahan klik “Perbarui”, lengkapi data, dan olok-olokan verval ulang. Meskipun status sudah terverifikasi, tetapi bila GPAI melaksanakan perubahan data maka harus di verval kembali.

3. Menolah Data Administrasi

Pada bab ini GPAI melengkapi data Sertifikasi, NRG, data acuan TPG, SKMT dan Mutasi. GPAI yang belum sertifikasi tidak sanggup membuka menu-menu pada bab ini. GPAI sanggup melengkapi data-data lain setelah data sertifikasi diverval oleh Kabupaten/Kota.

Related Posts

Post a Comment