Persyaratan Akseptor Ppg/Plpg Sertifikasi Guru 2018 Terbaru

Syarat-Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG/PLPG Sertifikasi Guru 2018 -Kabar bangga bagi para guru yang belum mempunyai akta pendidik, pasalnya untuk mengisi kuota serifikasi guru 2018, Dirjen GTK sudah mengeluarkan surat edaran wacana registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan (kalau pada tahun 2017 dan sebelumnya aktivitas yang ada yaitu Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru disingkat PLPG). Apa sih dasar penetapan calon akseptor sertifikasi guru jalur contoh PPG Dalam Jabatan 2018?, menurut Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 4184/B4/GT/2018 wacana Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, tertanggal 15 Februari 2018, persyaratan calon akseptor PPG 2018 yaitu ibarat di bawah ini.
Kabar bangga bagi para guru yang belum mempunyai akta pendidik Persyaratan Peserta PPG/PLPG Sertifikasi Guru 2018 Terbaru
Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

A. Persyaratan akademik
Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon akseptor ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk aktivitas studi kejuruan dan 60 untuk aktivitas studi non kejuruan.

B. Persyaratan manajemen bagi calon akseptor PPG 2018

Calon akseptor PPG 2018 wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.

1. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.

2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.

3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.

5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.

6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018). 

7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).

8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).

11. Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri ibarat disebutkan pada point 7 di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran derma profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).

Demikian Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG/PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Related Posts

Post a Comment