Jika sudah melengkapi data Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan, klik "Ajukan Verval" untuk mengirim pengajuan verifikasi data Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan ke Kantor Kemenag Kabupaten / Kota.
Selain melengkapi data diatas tersebut, juga harus melaksanakan verval Data Administrasi. Pada bab ini Anda juga harus melengkapi data sertifikasi, NRG, data rujukan TPG, SKMT dan Mutasi (oposional).
Untuk guru PAI yang belum sertifikasi tidak dapat membuka menu-menu pada bab ini. Guru PAI dapat melengkapi data-data lain setelah data sertifikasi diverval oleh Kabupaten/Kota.
Perlu diperhatikan!!. Fitur SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ini akan dapat dibuka saat Anda sudah melengkapi beberapa data, yaitu :
- Sudah mengisi agenda mengajar dan memenuhi 24 JTM (verval agenda mengajar).
- Sudah sertifikasi (verval sertifikasi)
- Sudah melengkapi data TPG
Jika 3 (tiga) syarat di atas sudah lengkap, maka sajian SKMT sudah dapat dibuka. Tampilan sajian ini akan menyesuaikan dengan penghitungan jumlah JTM yang sudah diverval oleh Kabupaten/Kota.
Jika sudah disetujui silahkan klik pada sajian "SKMT" pada dasbor ini akan di tampilkan Cetak Surat Pengajuan SKMT dan Perhitungan Kelayakan Jam Mengajar.
Jika penghitungan JTM sudah memenuhi, maka tampilan ibarat berikut:
Pada laman ini Anda dapat mengunduh SKMT di masing-masing daerah kiprah baik itu Sekolah induk maupun sekolah non induk.
Setelah mengunduh/mencetak SKMT, langkah selanjutnya yaitu mengunggah/upload dokumen yang sudah ditandatangani.
Jika dokumen SKMT Anda sudah terverval maka tahapan selanjutnya yaitu menunggu pencairan pertolongan sertifikasi Anda di triwulan 1 periode Januari-Maret 2019.
Post a Comment
Post a Comment