Oleh alasannya ialah itu, Direktorat pai akan melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data guru dan pengawas PAI melalui aplikasi SIAGA (sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama).
Juknis verval di aplikasi SIAGA
Sedangkan ketentuan data yang harus tervalidasi ialah sebagai berikut :- Guru yang sudah sertifikasi harus melaksanakan verval Portofolio, NUPTK, NRG, Sertifikasi, Jadwal Mengajar, Tugas Tambahan, dan TPG (Rekening dan NPWP).
- Pengawas yang sudah sertifikasi harus melaksanakan verval Portofolio, NUPTK, NRG, Sertifikasi, Jadwal Mengajar, Tugas Tambahan, dan TPG (Rekening dan NPWP).
- Guru yang belum sertifikasi harus melaksanakan verval verval Portofolio, NUPTK, NRG, Sertifikasi, Jadwal Mengajar, Tugas Tambahan.
- Pengawas yang belum sertifikasi harus melaksanakan verval data Portofolio, NUPTK dan guru binaan.
Oleh alasannya ialah itu, segera bagi guru PAI dan pengawas untuk melaksanakan pengisian data pada aplikasi SIAGA dan memastikan sudah terdata dengan valid.
Karena data tersebut akan di jadikan dasar dalam pelaksanaan jadwal Direktorat Pendidikan Agama Islam menyerupai : sertifikasi, pembayaran TPG, dan pelaksanaan PPKB.
Aplikasi SIAGA dapat di saluran melalui laman resminya : siagapendis.com dan siaga.kemenag.go.id
Cara Login Akun Siaga Pendis
- Akses laman siaga https://siagapendis.com/ untuk guru PAI Kemdikbud. Akses laman http://siaga.kemenag.go.id/ untuk guru agama Kemenag
- Cari data Anda pada sajian pencarian
- Masukkan nama Anda dan Ka/Kota
- Klik cari untuk mendapat nomor akun SIAGA Anda
- Setelah data Anda tampil, view detail.
- Catat nomor akun Siaga Anda, sesudah itu
- Klik sajian login
- Masukkan user name : nomor akun dan password : gpai@2019.
- Jika password Akun siaga sudah tidak berlaku silahkan hubungi Admin OP Kemenag.
- Perbaiki dan lengkapi data-data Anda.
- Save perubahan.
Setelah Anda berhasil login tampilan dasbor aplikasi siaga pada menu-menu yang harus Anda lengkapi menyerupai berikut:
Demikian warta aplikasi siaga pendis perihal juknis dan cara login akun siagapendis.com
Semoga bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment