Seorang guru perlu dan harus tahu apa saja komponen-komponen RPP dan Format RPP supaya sanggup menyusun RPP sesuai kurikulum yang berlaku.
Komponen dan sistematika RPP berikut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Komponen dan sistematika RPP berikut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
A. Komponen RPP
- identitas sekolah yakni nama satuan pendidikan;
- identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
- kelas/semester;
- materi pokok;
- alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
- tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
- materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
- metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran supaya penerima didik mencapai KD yang diadaptasi dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
- media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan bahan pelajaran;
- sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;
- langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
- penilaian hasil pembelajaran.
B. Format RPP
Komponen-komponen yang sudah disebutkan di atas secara operasional
diwujudkan dalam bentuk format berikut ini.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Mata Pelajaran :
Kelas/ Semester :
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti
B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran
1. Materi Pembelajaran reguler
2. Materi pembelajaran pengayaan
3. Materi pembelajaranp remedial
E. Metode Pembelajaran
F. Media dan Bahan
G. Sumber Belajar
H. Langkah-langkah Pembelajaran
1. Pertemuan pertama
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua …. Dst…
I. Penilaian
1. Teknik penilaian
a. Sikap spiritual
b. Sikap sosial
c. Pengetahuan
d. Keterampilan
2. Pembelajaran Remedial
3. Pembelajaran Pengayaan
Mengetahui Kepala Sekolah Guru Mata Pelajaran
_____________________________ _________________________
Post a Comment
Post a Comment