Sergur 2019: Sehabis Lulus Pretest Ppg, Berikut Berkas Yang Harus Disiapkan

sergur 2019 - Pengumuman Pretest PPG yang berlangsung pada 13 Desember 2018 merupakan pengumuman untuk UTN November dan Desember 2018, kemudian apa langkah Setelah Lulus pretest PPG Desember 2018, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan.
Pengumuman Pretest PPG yang berlangsung pada  Sergur 2019:  Setelah Lulus pretest PPG, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan

Terdapat tujuh macam berkas yang merupakan syarat wajib buat penerima PPG 2019 yang harus dikumpulkan dan supaya sanggup menjadi penerima aktivitas PPG 2019 hasil UTN 2018.

Nah berkas ini diperuntukkan bagi penerima yang telah lulus UTN terlebih dahulu atau sanggup cek pengumumannya di Pengumuman PPG 2019.

Agar lebih terang mengenai berkas apa saja yang harus disiapkan maka berikut sergur 2019 membahasnya lebih lanjut ketujuh berkas yang dimaksud.

1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.

2.Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;

3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;

4. Surat izin untuk mengikuti aktivitas PPG:
  • Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
  • Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
  • Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemda atau yang diberi kewenangan.

5. Surat keterangan Bebas Napzadari BNN atau yang berwenang;

6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;

7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Berikut petunjuk Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemdikbud Tahun 2018 yang sanggup Anda baca selengkapnya Pedoman PPGJ klik disini

Alur PPG Dalam Jabatan
Secara berurutan, alur PPG mulai tahap awal hingga simpulan yakni sebagai berikut:
  1. Seleksi Akademik dan Administrasi
  2. Pendalaman Materi Model hybrid learning dg SPADA dan ID-REN (10 SKS) 3 bulan
  3. Lokakarya dan Peerteaching di LPTK (8 SKS) 5 Minggu
  4. PPL di Sekolah (6 SKS) 3 minggu
  5. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG
  6. Lulus
  7. Memperoleh Sertifikat Pendidik atau Sertifikat Keahlian (khusus guru Produktif SMA)

Kurikulum PPG Dalam Jabatan

Setiap mata kegiatan dalam PPG ini mempunyai bobot tersendiri dalam bentuk satuan kredit semester (SKS), berikut rinciannya:
  1. Pendalaman Materi Pendidikan dan Profesi Pendidik = 4 sks
  2. Pendalaman Materi Bidang Studi dengan Menerapkan Prinsip TPACK = 6 sks
  3. Reviu dan Diskusi Hasil Pendalaman Materi melalui Pembelajaran Daring 1 sks
  4. Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching = 6 sks
  5. Penyusunan Perencanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) = 1 sks
  6. PPL Praktik Pengalaman Lapangan = 6 sks

Sehingga jumlah beban mencar ilmu yang harus ditempuh penerima PPG Daljab sebanyak 24 SKS.

JADWAL PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN

Jadwal kapan dilaksanakannya PPG menjadi teramat penting, alasannya yakni guru harus menyesuaikan antara ikut PPG ini dengan kelas yang menjadi kewajiban setiap hari. Selain itu mungkin juga ada yang punya urusan pribadi penting menyerupai hendak melahirkan dan sebagainya. Banyak yang berharap PPG ini dimulai di awal tahun pelajaran, biar tidak terlalu merugikan penerima didik.

PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan hingga pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.

PPG Dalam Jabatan Tahap 1
1. Pengumuman penetapan calon penerima PPGDJ dan penempatannya ke perguruan tinggi tinggi
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
3. Peserta Final
4. Pengiriman Berkas ke LPTK
5. Verifikasi keabsahan Ijasah
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
  • Daring (12 minggu)
  • Lapor Diri
  • Orientasi
  • Workshop (5 minggu)
  • PPL (3 minggu)
  • Uji Kinerja
  • Uji Pengetahuan

PPG Dalam Jabatan Tahap 2
1. Pengumuman penetapan calon penerima PPGDJ dan penempatannya ke perguruan tinggi tinggi
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
3. Peserta Final
4. Pengiriman Berkas ke LPTK
5. Verifikasi keabsahan Ijasah
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
  • Daring (12 minggu)
  • Lapor Diri : 24 - 26 September 2018
  • Orientasi : 27 - 28 September 2018
  • Workshop (5 minggu)
  • PPL (3 minggu)
  • Uji Kinerja
  • Uji Pengetahuan
Demikianlah yang terbaru mengenai klarifikasi mengenai Setelah Lulus pretest PPG, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan, semoga sanggup bermanfaat bagi bapak/ibu guru.

Related Posts

Post a Comment