Dengan adanya juknis ini, maka sanggup menjadi tumpuan utama penulisan Ijazah dan SHUAMBN bagi bapak/ibu guru madrasah.
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh akseptor didik sehabis menuntaskan pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Karena itu, kebenaran data dan isu yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada akseptor didik yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pendidikan pada MI dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada akseptor didik yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pendidikan pada MTs dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Baca Juga : Solusi Data PTK Hilang di EMIS
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada akseptor didik yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pendidikan pada MA dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
SHUAMBN diberikan kepada akseptor didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.
PENGERTIAN
- Ijazah yaitu surat pernyataan resmi dan sah yang menunjukan bahwa pemegangnya telah simpulan berguru pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk sanggup melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan sanggup juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.
- SHUAMBN yaitu surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa pemegangnya telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
Post a Comment
Post a Comment