A. Latar Belakang
1. Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya, merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai usaha kaum wanita Indonesia yang telah berjuang dalam merebut kemerdekaan.
2. Tekad dan usaha kaum wanita Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia, dilandasi oleh harapan dan semangat persatuan dan kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan makmur, telah dinyatakan sejak Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta.
3. Peristiwa tersebut merupakan tonggak sejarah bagi usaha kaum wanita Indonesia dan senantiasa diperingati tiap tahunnya oleh bangsa Indonesia, baik pria maupun perempuan, dimanapun berada baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
4. Pada Kongres Perempuan Indonesia ke III tahun 1938 di Bandung ditetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Kemudian oleh pemerintah Republik Indonesia menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 wacana Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari libur, Hari Ibu tanggal 22 Desember dijadikan hari nasional yang diperingati setiap tahun secara khidmat dan penuh makna oleh segenap bangsa Indonesia. Tahun 2018, Hari Ibu diperingati untuk yang Ke-90 kalinya.
5. Setiap kali penyelenggaraan PHI senantiasa menggugah ingatan dan pemikiran bahwa usaha kaum wanita Indonesia ternyata sangat dirasakan manfaat dan hasilnya, terutama oleh kaum wanita Indonesia pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
6. Namun demikian, tekad dan usaha untuk meningkatkan peranan dan kedudukan kaum wanita Indonesia dalam segala aspek kehidupan terus berlanjut, terutama di bidang politik. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2Tahun 2008 wacana Partai Politik, dengan prinsip yang menonjol adalah adanya nuansa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab dan perlakuan tidak diskriminatif dalam NKRI. Undang-Undang inipun secara tegas mengatur bahwa pendirian dan pembentukan partai harus menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan. (Lihat Pasal 2 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 wacana Partai Politik).
7. Puncak program PHI ke-90 akan dilaksanakan di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, sedangkan pelaksanaan di provinsi, kabupaten/kota dan perwakilan Indonesia di luar negeri diselenggarakan menurut pemikiran ini, serta diubahsuaikan dengan kondisi dan situasi setempat. Keterlibatan semua pihak dalam PHI ke-90 akan memperkuat dan mendorong tekad dan usaha kaum wanita Indonesia.
1. Peringatan Hari Ibu ke-90 menawarkan bahwa usaha kaum wanita Indonesia telah menempuh jalan panjang dalam mewujudkan peranan dan kedudukan wanita Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram dan hening serta adil dan makmur.
2. Merupakan momentum untuk merenungkan wacana apa yang telah dikerjakan dan apa yang belum tercapai oleh kaum wanita Indonesia untuk kepentingan wanita Indonesia khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya.
3. Memberikan kesempatan untuk mengoreksi kekurangan dan kelemahan yang dihadapi kaum wanita Indonesia dalam memperjuangkan peranan dan kedudukannya dalam kancah kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Sesungguhnya usaha meningkatkan peranan dan kedudukan kaum wanita Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih panjang, namun keberhasilan yang telah dicapai selama ini hanyalah langkah awal dalam menuju harapan kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram dan hening serta adil dan makmur.
E. Dasar penyelenggaraan PHI Ke-90 Tahun 2018
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 wacana Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia.
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 wacana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 wacana Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 wacana Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
6. Undang-undang Nomor21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
7. Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 wacana Hari-hari Nasional yang bukan hari libur.
8. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 wacana Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
9. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 wacana Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.
10. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Nasional Peringatan Hari Ibu Ke-90 Tahun 2018.
D. Maksud dan Tujuaan Peringatan Hari Ibu ke-90 Tahun 2018
1. Maksud Peringatan Hari Ibu ke-90 Tahun 2018
a) Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-90 Tahun 2018 dimaksudkan untuk mewariskan nilai-nilai luhur dan semangat usaha yang terkandung dalam sejarah usaha kaum wanita kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama generasi muda, untuk mempertebal tekad dan keyakinan dalam melanjutkan usaha mengisi kemerdekaan dan pembangunan serta tekad untuk mewujudkan perdamaian yang dilandasi semangat persatuan dan kesatuan bangsa sebagai pengamalan Pancasila
b) Mengenang dan menyegarkan kembali ingatan kita akan pentingnya pemahaman dan penghayatan serta arti usaha dan kebangkitan kaum wanita sebagai bab yang tak terpisahkan dari kebangkitan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
c) Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap tugas dan kedudukan kaum wanita Indonesia dalam upaya peningkatan keutuhan dan kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui peningkatan kualitas peran-sertanya baik tugas pribadi, mandiri, maupun organisasinya dalam banyak sekali acara pembangunan.
2. Tujuaan Peringatan Hari Ibu ke-90 Tahun 2018
a. Umum
Meningkatkan tugas wanita Indonesia dalam setiap aspek kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menuju pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
b. Khusus
1. Mendorong terwujudnya kesetaraan antara wanita dan pria dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2. Meningkatkan kesetaraan hak dan kewajiban wanita dan pria dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan, perdagangan orang dan kesenjangan jalan masuk ekonomi terhadap perempuan;
3. Meningkatkan tugas serta instansi pemerintahdan non pemerintah untuk menempatkan wanita pada posisi pengambil kebijakan yang responsif gender.
Selengkapnya, silakan Download Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-90 Tahun 2018 PDF. Semoga bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment