Ketentuan / Hukum Bila Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018

Kotak kosong menjadi pemenang di beberapa kawasan yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 pada 27 Juni lalu. Kemenangan kotak kosong versi hitung cepat atau quick count itu menjadikan tanda tanya, bagaimana Ketentuan / Aturan dan langkah selanjutnya Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018?

Berikut ini klarifikasi Ketentuan / Aturan dan langkah selanjutnya Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan bahwa menurut Pasal 54D ayat  1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 perihal Pilkada.  KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memutuskan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, kalau mendapat bunyi lebih dari 50% dari bunyi sah.

“Jika perolehan bunyi pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” terang Bahtiar merujuk Pasal 54D ayat 2, dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/06).

Menurut Kapuspen Kemendagri itu, pemilihan berikutnya akan dilakukan pada tahun berikutnya oleh penyelenggara pemilu nantinya diatur dan dilaksanakan sesuai dengan agenda yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Bahtiar menyinggung ayat 3, dimana bila pemilihan belum ada pasangan calon terpilih, maka Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Provinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Wali Kota untuk Kota.

Sedangkan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 perihal Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 perihal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan, Bahtiar mengatakan, apabila perolehan bunyi pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan bunyi pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya (sumber: setkab.go.id)

Suara terbanyak, Pemenang Pilkada
Sebagaimana dinyatakan dalam UU, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta, Pelaksanaan pilkada hanya satu putaran dan tidak ada pemungutan bunyi ulang terkait dengan perolehan suara. Hanya Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai hukum berbeda. Dalam hukum di Pilgub DKI, putaran kedua sanggup terjadi apabila bunyi calon kepala kawasan tidak di atas 50%. Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016. Untuk Pilkada selain Provinsi DKI termasuk Pilkada Pilgub dan pemilihan bupati / wali kota, pasangan Calon yang memperoleh bunyi terbanyak eksklusif ditetapkan sebagai pemenang.

Ketentuan terkait Penetapan Pemenang Pilkada Bupati atau Wali Kota terdapat pada Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 perihal Pilkada yang berbunyi: Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh bunyi terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

Sedangkan hukum terkait Pilkada PILGUB tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi: Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh bunyi terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

Jadi yang mendapat bunyi terbanyak, dialah yang menjadi pemenang. Kecuali ditetapkan lain oleh MK



= Baca Juga =



Related Posts

Post a Comment