PENCAIRAN THR PNS 2018 |
Sama halnya dengan Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018. Jadwal Pencairan THR Pensiunan juga akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Hal ini sesuai dengan pasal 17 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 yang menyatakan bahwa Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Juni.
Selain mengatur Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018, PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 juga mengatur wacana besar THR PNS tahun 2018. Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei, dengan rincian untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan suplemen penghasilan; sedangkan untuk Penerima Tunjangan menenma tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini daftar Jenis-jenis tunjangan yang tidak masuk komponen donasi THR, alasannya yaitu tunjangan ini bukan termasuk katagori tunjangan kinerja, yakni sebagai berikut:
a. tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunjangan ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tunjangan risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tunjangan pengamanan persandian;
g. tunjangan risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
J. tunjangan khusus Provinsi Papua;
k. tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil; tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Ingat THR PNS tidak dikenakan potongan apapun selain pajak penghasilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (10) dan ayat (11) PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 bahwa Penghasilan (THR yang diterima) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain selain kepingan pajak penghasilan. Untuk pensiunan ditegaskan dalam Pada pasal 17 ayat 3 bahwa Kepada Penerima Pensiun diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan kepingan asuransi kesehatan.
Post a Comment
Post a Comment