Namun rupanya keinginan untuk segera mengikuti pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 harus pupus sejenak. Beberapa hari silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2016. Surat edaran tertanggal 10 November 2016 yang ditandatangani Kamarudin Amin tersebut berisi wacana penundaan pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru madrasah tahun 2016.
Lho?
Ya, dengan alasan efisiensi anggaran maka pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Sedangkan calon akseptor sertifikasi guru madrasah tahun 2016 yang terlanjur ditetapkan menurut SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, urung mengikuti sertifikasi guru tahun ini, dan akan dijadikan sebagai bakal calon akseptor sertifikasi guru di tahun berikutnya.
Bunyi surat edaran Dirjen Pendis Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2016 tersebut selengkapnya yaitu sebagai berikut.
Sehubungan dengan pelaksanaan efisiensi anggaran pada kegiatan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan adaptasi dengan penghematan anggaran pada DIPA tahun anggaran 2016.
Oleh alasannya yaitu itu, pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Adapun calon akseptor yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 akan dijadikan sebagai bakal calon akseptor sertifikasi guru tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Atau simak surat selengkapnya sebagaimana gambar berikut ini (klik untuk memperbesar gambar):
Meskipun pelaksanaan sertifikasi guru madrasah mengalami penundaan hingga tahun depan, biar para guru madrasah tetap semangat. Semangat dalam mencerdaskan putra-putri bangsa, semangat mengabdi pada madrasah.
Post a Comment
Post a Comment