Menurut Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik 5 pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Jabatan fungsional guru yaitu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Rumpun Jabatan, Jenis Guru, Kedudukan, dan Tugas Utama berdasarkan Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru yaitu jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jenis guru dinyatakan dalam Pasal 3 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya Jenis Guru meliputi: a) Guru Kelas; b) Guru Mata Pelajaran; dan c) Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Adapun kedudukan guru sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan kiprah tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 |
Terkait Tugas utama Guru ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Tugas utama Guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta kiprah perhiasan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Adapaun beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sedangkan Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) penerima didik dalam 1 (satu) tahun.
Regulasi Kenaikan Pangkat Guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 |
Apa saja kewajiban guru ? Pasal 6 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa Kewajiban Guru dalam melaksanakan kiprah adalah: a) merencanakan pembelajaran/ bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan; b) meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c) bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran; d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan aba-aba etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan e) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Berkaitan dengan kewajiban tersebut guru diberikan tanggung jawab dan wewenang. Menurut Pasal 7 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, Guru bertanggungjawab menuntaskan kiprah utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Sedangkan berdasarkan Pasal 8 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, Guru berwenang menentukan dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/ bimbingan dan alat penilaian/ penilaian dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan aba-aba etik profesi Guru.
Jenjang Jabatan dan Angka Kredit guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 |
Tahu Anda Jenjang Jabatan dan Pangkat. Jenjang Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Pasal 12 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah hingga dengan yang tertinggi, yaitu: a) Guru Pertama; b) Guru Muda; c) Guru Madya; dan d) Guru Utama. Adapun Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru yaitu jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki sesudah 10 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya -----DISINI-----
Demikian informasi ihwal Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, biar bermanfaat. Terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment