Ini Rekomendasi Hasil Rembuk Nasional Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2018, Salah Satu Rekrutmen Cpns Guru

Rekomendasi Hasil Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018

Rekomendasi Hasil Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2018 telah menghasilkan 22 Rekomendasi dari lima gosip strategis pendidikan dan kebudayaan, sebagai wujud mensinergikan langkah pemerintah sentra dan kawasan serta komunitas pendidikan dan kebudayaan untuk bahu-membahu menguatkan pendidikan dan memajukan kebudayaan, melalui komunikasi dua arah yang saling mendukung.

Lima gosip strategis pendidikan dan kebudayaan yang menjadi pokok bahasan RNPK tahun 2018, ialah 1. Ketersediaan, peningkatan profesionlisme, dan proteksi serta penghargaan guru; 2. Pembiayaan pendidikan dan kebudayaan oleh pemerintah daerah; 3. Kebijakan revitalisasi pendidikan vokasi dan pembangunan ekonomi nasional; 4. Membangun pendidikan dan kebudayaan dari pinggiran; dan 5. Penguatan pendidikan karakter: sekolah sebagai model lingkungan kebudayaan. (Rekomendasi telampir).

Pada pelaksanaan RNPK tahun 2018, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengajak para pelaku pendidikan, baik pemerintah pusat, pemerintah kawasan bersama meningkatkan pelayanan pendidikan. “Sekali lagi saya mengajak kita semua untuk tidak terjebak dalam rutinitas. Sudah bertahun-tahun kita berjalan rutin tanpa sebuah pembaharuan. Buatlah terobosan, bawah umur kita dilarang ketinggalan ilmu dan teknologi. Teknologi harus kita gunakan untuk memperkaya dan memperkuat kearifan lokal kita. Jangan hingga kita kehilangan akan budaya kita,” pesan Presiden dikala pembukaan RNPK, di Pusdiklat Kemendikbud, jalan raya Ciputat – Parung, Depok, Jawa Barat, Selasa (06/02/2018).

Dalam penutupan RNPK tahun ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan kepada seluruh kepala dinas turut aktif memperjuangkan alokasi anggaran fungsi pendidikan dan kebudayaan sebesar 20 persen dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945.

Selanjutnya, Mendikbud memberikan pesan kepada seluruh jajaran di Kemendikbud untuk sanggup menjaga, meningkatkan kerjasama dan kekerabatan baik antar unit kerja. Selain itu, juga menjaga kekerabatan baik dengan jajaran pemerintah kawasan baik di kabupaten, kota, dan provinsi. “Supaya menghindari overlapping dan overloading, saya kira kekerabatan konsultasi dan komunikasi harus selalu dilakukan dari masing-masing pihak,” pesan Mendikbud.

Rekomendasi RNPK tahun 2018
Ketersediaan, Peningkatan profesionalisme, dan Perlindungan  serta Penghargaan Guru
1.    Pemerintah Pusat dan Pemda perlu bekerja sama mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru gres atau redistribusi guru (rekrutmen CPNS Guru).
2.    Pemerintah Pusat dan Daerah perlu berkoordinasi dan harmonisasi dalam menciptakan regulasi ihwal pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru menurut pemetaan dan analisis kebutuhan training guru baik guru PNS maupun bukan PNS.
3.    Pemerintah Daerah perlu menciptakan aturan aturan terkait proteksi dan penghargaan guru, dan perlu adanya penganggaran oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaannya sehingga sanggup pula mengoptimalkan kiprah satuan pendidikan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.

Pembiayaan Pendidikan dan Kebudayaan oleh Pemerintah Daerah
1.    Mengawal proses perencanaan dan akuntabilitas penyaluran Dana Transfer Daerah antara lain melalui perbaikan kualitas Dapodik oleh satuan pendidikan dan pemerintah kawasan sesuai kewenangannya.
2.    Memperjelas ketentuan ihwal derma pembiayaan pendidikan dan kebudayaan diluar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
3.    Mensinkronkan kebijakan antara Kemendikbud dan Kemendagri terkait penggunaan anggaran pendidikan di kawasan antara memakai prosedur hibah, bansos, dan belanja langsung.
4.    Peningkatan kualitas pegawanegeri pemerintah kawasan dalam menyusun perencanaan pendidikan dan kebudayaan dengan trasnparan dan akuntabel.
5.    Perlu diterbitkan dan disosialisasikan regulasi yang terkait dengan:
·          Permendikbud terkait indikator SPM sebagai turunan PP Nomor 2 Tahun 2018 serta Permendikbud terkait Pembiayaan Pendidikan;
·          Permendikbud atau Permendagri terkait penggunaan TPG untuk peningkatan kualitas guru;
·          Regulasi terkait derma dana pendidikan untuk sekolah swasta;
·          Permendagri terkait Bantuan Keuangan Khusus;
·          Permendagri terkait anggaran untuk sektor pendidikan yang  dialokasikan melalui SKPD lain;
·          Payung aturan yang memastikan kewajiban APBD mengalokasikan minimal 20% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan; dan
·          Regulasi terkait DAK Fisik untuk Kebudayaan.

Kebijakan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pembangunan Ekonomi Nasional
1.    Mendorong Provinsi melaksanakan pemetaan kebutuhan DUDI, potensi wilayah, analisis kompetensi guru dan cohort kebutuhan guru untuk menciptakan peta jalan pengembangan pendidikan vokasi.
2.    Mendorong Kemenristekdikti untuk memperluas mandat Politeknik dalam menghasilkan guru Sekolah Menengah kejuruan melalui kerja sama dengan LPTK dan P4TK.
3.    Merekomendasikan Pemerintah untuk menyusun regulasi ihwal pemanfaatan SES (Senior Expert Service) dan training dari industri/lembaga nasional dan internasional untuk peningkatan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan SMK, dan pengoptimalan pendanaan sekolah vokasi melalui pelibatan dan kerjasama dengan Atdikbud, SEAMEO, dan alumni.
4.    Merekomendasikan adanya regulasi yang:
·          Mewajibkan BUMN/BUMD dan mendorong DUDI berhubungan dengan Sekolah Menengah kejuruan dengan imbalan tax incentive/ insentif pajak, contohnya magang industri, menyerap dan memasarkan produk TEFA SMK;
·          Mengatur revitalisasi SMK, penyediaan lahan, dan prosedur pendanaan untuk menghindari tumpang tindih anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
5.    Memperluas praktik-praktik baik dalam pelaksaan kerja sama antara DUDI dengan SMK, dan menyebarkan kurikulum fleksibel dan pembelajaran vokasi online sehingga sanggup memperluas spektrum kejuruan.

Membangun Pendidikan dan Kebudayaan dari Pinggiran
1.    Pemerintah Pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 ihwal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda sehingga kawasan sanggup mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri hingga menjangkau kawasan pinggiran.
2.    Pemerintah Pusat dan Pemda perlu menjamin akomodasi jangkauan dalam layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di kawasan pinggiran melalui penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan transportasi guna memperkuat literasi dasar untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan.
3.    Pemerintah Pusat dan Pemda perlu menjamin penyediaan dan penyebaran sumber daya insan pendidikan dan kebudayaan yang kompeten di kawasan pinggiran sesuai dengan lingkup urusan wajibnya.
4.    Pemerintah Pusat dan Pemda perlu memperhatikan kememadaian dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan di kawasan pinggiran guna menjamin mutu pendidikan dan pemajuan kebudayaan.

Penguatan Pendidikan Karakter: Sekolah Sebagai Model Lingkungan Kebudayaan
1.    Pemerintah Pusat dan Pemda mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yang dalam kesehariannya sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka Pemajuan Kebudayaan.
2.    Membuka seluruh sarana dan prasarana milik Pemerintah Pusat dan Pemda semoga sanggup diakses secara luas untuk acara Pendidikan dan Kebudayaan melalui revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.
3.    Merancang taktik gres pelestarian warisan budaya benda dan tak benda melalui pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya, dengan banyak sekali aktivitasnya sebagai sumber-sumber berguru Penguatan Pendidikan Karakter.
4.    Membangun sinergi Tripusat Pendidikan melalui prosedur koordinasi dan kerja sama pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan.
5.    Menyusun kebijakan ihwal sketsa pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.

Demikian info ihwal Rekomendasi Hasil Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Terima kasih





= Baca Juga =



Related Posts

Post a Comment