Pppk Bukan Pengganti Honorer, Tenaga Honorer Punya Peluang Menjadi Pppk

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasis Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukanlah pengganti pegawai honorer. Sebagaimana calon pegawai negeri sipil (CPNS), rekrutmen PPPK ini pun harus melalui sistem merit. 

Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPANRB Herman Suryatman menegaskan, pegawai kontrak pemerintah ini bukan peralihan dari status tenaga honorer yang sudah ada. "Bukan honorer. Berbeda. Tetap harus seleksi menyerupai seleksi CPNS," katanya di kantor Kemenpan-RB, Rabu (10/1/2018) sebagimana dirilis nasional.sindonews.com

Meski begitu, Herman mengatakan, tenaga honorer yang ada di tempat punya kesempatan menjadi PPKK. Menurut dia, peluang untuk menjadi PPPK bagi tenaga honorer terbuka lebar dibandingkan menjadi PNS. "Peluang bagi temanteman honorer lebih terbuka sebab dari segi usia lebih longgar dan fleksibel. Tidak menyerupai untuk CPNS usia maksimal ialah 35 tahun," ungkapnya. 

Di sisi lain, Herman menuturkan, pentingnya keseriusan tenaga honorer untuk mengikuti tahapan seleksi. Pasalnya, pemerintah menegaskan dalam hal rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik CPNS ataupun PPPK, tidak ada pengangkatan langsung. "Harus melalui seleksi, itu prinsip. Harus ada upaya lebih biar lolos menyerupai mengikuti simulasi CAT online. Masalahnya, banyak sahabat yang tidak mau ikut seleksi dan ingin pengangkatan langsung," ujarnya.

Terkait dengan rekrutmen PPPK, Herman mengaku, masih menunggu hukum teknis. Pemerintah, kata dia, dikala ini tengah menyusun peraturan presiden (perpres) wacana jabatan apa saja yang dapat diisi pegawai kontrak pemerintah. "Peraturan pemerintah (PP) sudah selesai, tapi pihak Setneg ingin dilengkapi dengan perpres terkait dengan jabatannya apa saja," katanya. 


Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah tengah menyusun hukum berupa perpres terkait jabatan apa saja yang dapat diisi PPPK. Dia mengatakan, jabatan fungsional akan menjadi salah satu target untuk diisi PPPK. (nasional.sindonews.com)





= Baca Juga =



Related Posts

Post a Comment