Menjadi pegawai negeri sipil mempunyai batas usia pensiun yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Belum usang ini telah dikeluarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara perihal batas usia pensiun PNS terbaru di tahun 2017 ini. Surat edaran tersebut telah diterbitkan pada tanggal 15 September 2017 kemarin dan banyak hal yang dijelaskan didalamnya. Usia pensiun seorang PNS memang berbeda-beda tergantung pada jabatan fungsional dan golongannya. Surat edaran dari BKN tersebut dikeluarkan alasannya yakni untuk menindak lanjuti peraturan pemerintah yang gres dikeluarkan dan tertuang pada PP Nomor 11 tahun 2017 perihal manajemen PNS.
Isi Surat Edaran dari BKN
Membahas perihal batas usia pensiun PNS yang terbaru khususnya pada tahun 2017 ini telah ada edaran resmi dari instansi pemerintah yang menanganinya. Isi surat tersebut diterbitkan eksklusif oleh BKN pada tanggal 15 bulan September tahun 2017 lalu. Isinya menjelaskan perihal batas usia pensiun seorang PNS menurut jabatan fungsionalnya. Isi surat edaran tersebut sangat panjang namun di bawah ini akan dijelaskan secara singkat dengan poin-poin semoga memudahkan Anda dalam memahaminya.
1. Penyampaian dari beberapa pasal yang telah tertera pada peraturan pemerintah yang gres berkenaan dengan adanya pergantian manajemen dari pegawai negeri sipil. Pasal tersebut berisikan beberapa poin yang berisikan perihal batas usia pensiun PNS. Berikut ini yakni poin-poinnya,
- Memberhentikan para pegawai negeri sipil dengan hormat apabila sudah memasuki batas usia pensiun.
- Batas usia pensiun seorang PNS yang dimaksud tersebut antara lain sebagai berikut;
- Usia 58 tahun Untuk usia 58 tahun tersebut khusus para PNS yang menjabat sebagai PNS yang menduduki jabatan fungsional mahir muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional ketrampilan dan PNS dengan JF (Jabatan Fungsional) mahir pertama. Jadi, untuk usia pensiun para pejabat PNS golongan di atas batas usia pensiunnya yakni 58 tahun.
- Usia 60 tahun Bagi PNS yang diharuskan pensiun di usia 60 tahun yakni mereka yang menjabat sebagai pejabat fungsional mahir madya dan juga pejabat pimpinan tinggi. Khusus usia pensiun 60 tahun hanya dua golongan saja.
- Usia 65 tahun PNS yang diwajibkan pensiun pada usia 65 tahun hanya dikhususkan untuk PNS yang berada di JF mahir utama.
- Batas usia pensiun PNS yang berada di jabatan yang telah disebutkan di atas, sudah disebutkan dalam perundang-undangan dari pemerintah dan ketentuan itu berlaku untuk PNS dengan jabatan yang bersangkutan dengan undang-undang tersebut.
- Bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional mahir madya dan berusia lebih dari 60 tahun, batas usia untuk pensiunnya masih pada angka 65 tahun. Tetapi ini pengecualian kalau peraturan pemerintah yang gres tersebut belum diberlakukan.
- Bagi PNS yang diwajibkan pensiun usia 58 tahun menyerupai pada beberapa jabatan yang sudah ditetapkan, tetapi peraturan pemerintah yang gres belum diberlakukan, batas usia pensiun PNS tersebut ditetapkan usia 60 tahun.
- Usia 58 tahun yakni batas pensiun seorang pegawai negeri sipil yang sedang menjabat sebagai petugas fungsional mahir muda, mahir pertama, dan fungsional ketrampilan.
- Usia 60 tahun yakni batas pensiun seorang PNS yang menduduki jabatan sebagai JF mahir madya.
- Usia 65 tahun yakni batas usia pensiun untuk pegawai negeri yang sedang menduduki JF mahir pertama.
- Pada ketika diberlakukannya peraturan pemerintah yang gres perihal manajemen PNS yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, batas usia pensiun PNS pada ketika itu tanggal 7 April 2017, aturannya dinyatakan menyerupai di bawah ini.
- Bagi PNS yang berumur 60 tahun atau yang lahir pada tanggal 7 bulan April 1957 atau yang lahir sesudah bulan itu, yang sebelumnya usia pensiunnya yakni 65 tahun hasilnya menjadi 60 tahun. Usia pensiun tersebut khusus untuk pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional mahir madya.
- Khusus PNS yang mempunyai usia 60 tahun lebih dan lahir sebelum tanggal 7 bulan April pada tahun 1957 yang sebelumnya batas usia pensiunnya yaitu pada 65 tahun, maka usia masuk pensiunnya tersebut masih tetap 65 tahun. Ini dikhususkan untuk pegawai negeri sipil dengan JF mahir madya.
- Bagi PNS yang berumur 58 tahun atau kurang dari angka usia tersebut dan yang lahir pada tanggal 7 bulan April tahun 1959, batas usia pensiunnya yang dulunya yakni umur 60 tahun ditetapkan menjadi usia 58 tahun. PNS tersebut yang sedang berada di posisi JF mahir muda mahir pertama, JF mahir muda dan penyelia.
- Bagi PNS yang berusia lebih dari angka 58 tahun (7 April 1959) dan batas usia pensiun PNS sebelumnya ditetapkan usia diangka 60 tahun maka batas masuk pensiunnya masih tetap diangka 60 tahun. Ini khusus PNS yang menduduki jabatan fungsional penyelia, JF mahir muda dan JF mahir pertama.
- Untuk PNS yang lahir pada tanggal 7 bulan April tahun 1957 dan pada ketika peraturan pemerintah yang gres diberlakukan, batas usia pensiun sebelumnya yakni usia 60 tahun hasilnya ditetapkan menjadi 65 tahun. Ini khusus yang menduduki JF mahir utama.
4. Apabila ada PNS yang sebelumnya usia pensiun ditetapkan menjadi 60 tahun dan peraturan gres menjadi usia 65 tahun tetapi sudah tidak mau mendapatkan kiprah lagi, maka pemberhentiannya tetap berlaku.
5. Bagi PNS yang sudah masuk ke usia pensiun dan sudah tidak mau bertugas lagi menyerupai yang disebutkan pada poin nomor 4 wajib untuk mengajukan permohonan pemberhentian atas seruan sendiri kepada BKN dengan surat bermaterai.
6. Itulah tadi beberapa poin klarifikasi perihal surat edaran dari BKN yang terbaru menyangkut perihal usia pensiun seorang PNS di tahun 2017 ini. Poin-poin di atas tertuang dan diterbitkan tanggal 15 September 2017 kemarin. Jadi, peraturan pemerintah tersebut termasuk gres dan mungkin akan efektif diberlakukan pada tahun 2018.
Kesimpulan Batas Usia Pensiun PNS yang Terbaru
Surat edaran dari kepala BKN mengenai manajemen PNS yang memasuki usia pensiun memang telah terbit. Beberapa poin di atas tersebut juga telah dijelaskan secara rinci perihal kapan PNS yang harus sudah pensiun menurut jabatannya. Batas usia pensiun PNS yang terbaru yaitu mulai dari 58 hingga 65 tahun dengan beberapa ketentuan menurut jabatan yang diemban. Namun, ada juga beberapa ketentuan khusus mengingat surat edaran dari BKN ini termasuk terbit di final tahun.
Ketentuan khusus tersebut menyerupai usia pensiun PNS yang sebelumnya sudah memasuki pensiun tetapi masih aktif bekerja dan lain sebagainya. Beberapa poin yang telah disampaikan di atas harus benar-benar Anda perhatikan. Jabatan fungsional PNS pun usia pensiunnya berbeda-beda, sebagai teladan untuk usia 58 tahun, batas usia pensiun PNS tersebut khusus untuk yang menduduki jabatan fungsional mahir madya, JF ketrampilan dan JF mahir pertama.
Post a Comment
Post a Comment