Guru yang sudah memegang ijazah sertifikasi sanggup bernafas dengan lega. Pasalnya santunan tunjangan profesi guru akan lebih gampang dan tentu saja tunjangan yang akan didapatkan jauh lebih layak. Membahas ihwal sertifikasi guru di sini sangat menarik. Banyak isu atau kabar yang beredar ihwal santunan tunjangan profesi guru yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Para guru pun banyak yang mengeluhkan hal tersebut sebab sudah dianggap melenceng jadwalnya. Beberapa dari mereka pun menduga jikalau santunan tunjangan tersebut tertunda sebab pemerintah ingin meraup bunga dari uang profesi tersebut. Perlu diketahui jikalau santunan uang tunjangan profesi tersebut melalui bank.
Edaran Tentang Sertifikasi Guru dan Pemberian TPG Terbaru
Baru-baru ini ada kabar terbaru dari Kementrian Keuangan bahwa secara resmi mereka telah mencabut PMK 48/PMK.07/2016 dan juga PMK 187/PMK.07/2016. Peraturan tersebut berisikan ihwal transfer pengelolaan dana daerah. Meskipun peraturan menteri tersebut telah resmi dicabut tetapi pemerintah sentra khususnya pada Kementrian Keuangan telah mengeluarkan peraturan terbaru. Peraturan tersebut telah ditetapkan pada PMK 50/PMK.07/2017. Isinya pun masih sama yakni ihwal pengelolaan dana transfer untuk desa dan daerah.
Namun, yang menjadi perhatian khusus pada peraturan menteri terbaru tersebut yaitu ada kaitannya dengan sertifikasi guru dan santunan tunjangan profesi para guru. Mengapa sanggup demikian? Karena transfer dana pengelolaan tempat dan dana desa itu juga mencakup untuk pengembangan pendidikan di daerah-daerah. Tetapi untuk pendanaan tunjangan profesi guru, pengelolaan dana BOS maupun untuk tunjangan tempat khusus tidak mengalami perubahan. Yang akan mengalami perubahan yaitu santunan tunjangan tersebut harus menurut kegiatan yang sudah ditentukan. Namun yang mengalami perubahan kegiatan santunan dana yang signifikan dan sudah ditetapkan oleh peraturan menteri yaitu santunan tunjangan profesi guru.
Jadwal Pemberian Tunjangan Profesi Guru yang Terbaru
Sesuai dengan peraturan menteri PMK 50/PMK.07/2017 untuk tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru, kegiatan santunan dana tunjangan tersebut dibagi beberapa sesi. Tercatat ada 4 sesi penerimaan untuk TPG tersebut. Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dana tunjangan profesi untuk para guru tersebut akan diberikan pada triwulan 1 pada tahun 2017 yakni jatuh pada bulan Maret 2017. Kemudian untuk santunan pada triwulan 2 tahun 2017 akan diberikan pada bulan Juni 2017. Lalu untuk triwulan 3 pada tahun 2017 tunjangan akan diberikan pada bulan September. Sedangkan pada triwulan 4, tunjangan diberikan paling cepat pada bulan November 2017.
Itu tadi kegiatan santunan tunjangan sertifikasi guru atau lebih dikenal dengan tunjangan profesi guru. Jadwal santunan tunjangan tersebut mengacu pada suara peraturan menteri PMK 50/PMK.07/2017 pasal 90 ayat 1. Jadwal tersebut merupakan waktu paling cepat bukan paling selambat-lambatnya. Jadi, untuk santunan tunjangan di triwulan 1 paling cepat diberikan yaitu bulan Maret dan sanggup jadi diberikan paling lambat antara April-Mei. Namun ternyata faktanya berbeda, di beberapa tempat tertentu santunan tunjangan sanggup hingga 6 bulan untuk setiap triwulannya. Hal ini dikarenakan prosedur pembayaran dana tersebut tidak mudah.
Ada beberapa tempat yang mengalami banyak hambatan terkait dengan sertifikasi guru. Mungkin misalnya yaitu ada guru yang belum memenuhi persyaratan untuk sertifikasi atau berkas datanya belum lengkap atau juga sanggup tidak singkron dengan data pusat.
Isi Dari PMK 50/PMK.07/2017 Tentang Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru
Bagi Anda yang merasa ingin tau dengan suara dari PMK 50/PMK.07/2017 yang terbaru mungkin sanggup melihat poin-poinnya di bawah ini. Isi dari PMK 50/PMK.07/2017 pasal 90 ayat 1 berisikan ihwal kegiatan santunan tunjangan yang sudah ditentukan dengan empat kali triwulan. Lalu ayat-ayat berikutnya sanggup dilihat di bawah ini.
- Ayat 3 berisikan ihwal tempat wajib membayarkan dana tunjangan sertifikasi guru tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Yakni para guru yang akan mendapatkan tunjangan sudah harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
- Ayat 4 berisikan ihwal kepala tempat harus memberikan laporan bekerjsama sudah merealisasikan dana dari pemerintah tersebut untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan lain-lain kepada Kementrian Keuangan dan instansi terkait lainnya. Penyampaian laporan tersebut sudah ada jadwalnya yaitu paling lambat pada 15 September untuk semester 1 dan 15 Maret untuk semester 2.
- Ayat 5 berisikan ihwal realisasi penyaluran dana yang sudah sesuai dengan peraturan menyerupai yang sudah disebutkan di ayat 4.
- Ayat 6 berisikan ihwal hal yang sama bekerjasama dengan ayat 4 dan 5 yaitu ihwal laporan realisasi penyaluran dana untuk tunjangan sertifikasi guru.
- Ayat 7 berisi, apabila ada kepala tempat atau tempat yang belum melaporkan realisasi dana untuk santunan tunjangan profesi guru dan dana lainnya ke pemerintah pusat, maka santunan tunjangan untuk triwulan berikutnya akan mengalami hambatan alias tidak sanggup dilaksanakan.
- Ayat 8, apabila menyerupai yang telah disebutkan pada ayat 7, maka tempat tersebut akan diberi kelonggaran waktu hingga 30 November. Kemudian penyaluran dana untuk tunjangan profesi guru dan lainnya sanggup diberikan pada tahun anggaran yang akan tiba dengan rekomendasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ayat 9, menurut ayat 8 tadi, para guru dan jajaran PNS lainnya yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan dianggarkan kembali pada APBN.
- Ayat 10 berisikan ihwal santunan hukuman kepada kepala tempat yang belum melaporkan realisasi dana untuk tunjangan sertifikasi guru maupun PNS lainnya. Sanksi tersebut atas proposal Kementrian Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri.
- Ayat 11, apabila pemerintah tempat tidak membayarkan tunjangan profesi guru maka pada periode berikutnya penyaluran dana untuk tempat sanggup ditunda.
- Ayat 12 berisikan ihwal penundaan santunan dana dan masih ada kaitannya dengan ayat 7 dan juga pada ayat 4.
- Ayat 13, pemerintah tempat harus tetap melaksanakan santunan dana tunjangan profesi guru meskipun dana yang dimiliki pemerintah tempat tidak mencukupi.
- Ayat 14, apabila ada tempat yang kurang salur dana maka akan diberikan dana cadangan khusus untuk pembayaran tunjangan profesi guru. Alokasi dana untuk para tenaga pendidik tersebut akan dianggarkan lagi pada tahun anggaran berikutnya.
- Ayat 15, menurut ayat 14, penyaluran dana cadangan harus sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ayat 16, laporan ihwal realisasi dana harus disampaikan kepada pemerintah sentra dalam bentuk dokumen fisik dan juga softfile.
Berdasarkan peraturan menteri yang terbaru di atas, sudah sangat terang jikalau pemerintah sentra sangat memperhatikan para tenaga pendidik. Jadi, untuk para guru jangan terlalu khawatir apabila santunan tunjangan belum diberikan sebab pemerintah hanya sekedar berjanji saja. Pemberian tunjangan profesi tersebut sanggup terlambat memang sebab banyaknya hambatan menyerupai pemerintah tempat yang tidak menunjukkan laporan. Informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru yang terbaru tersebut sanggup dilihat dengan terang menurut PMK 50/PMK.07/2017.
Post a Comment
Post a Comment