Berita Terbaru: Kemenkes Angkat 39 Ribu Ptt Menjadi Cpns
Seperti halnya isu terkait pendidikan, isu yang berkaitan dengan para tenaga kesehatan juga merupakan isu yang penting untuk disimak, khususnya untuk pihak yang berkaitan dengan bidang kesehatan. Terkait hal ini, ada satu isu yang penting untuk dicek kebenarannya biar lebih jelas. Informasi yang dimaksud berkaitan dengan topik kemenkes angkat 39 ribu PTT menjadi CPNS.
Benarkah Kemenkes Angkat 39 Ribu PTT Menjadi CPNS?
Di bidang kesehatan terdapat tingkatan status pekerja kesehatan yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (PTT). Tenaga kesehatan yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap juga cukup banyak. Karena itu, Kementerian Kesehatan (kemenkes) mengupayakan sebuah tindakan biar jumlah pegawai tidak tetap bertambah dari waktu ke waktu.
Setelah melalui pembahasan, kemenkes menetapkan satu upaya untuk ditempuh. Upaya yang dilakukan oleh kemenkes yaitu mengngkat para PTT di bidang kesehatan. Berita bahwa kemenkes angkat 39 ribu PTT menjadi CPNS sendiri dikonfirmasi oleh pihak Kementerian kesehatan. Pihak dari kemenkes mengumumkan bahwa ada sekitar 39.090 orang PTT di bidang kesehatan yang akan diangkat menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Selanjutnya, sekian ribu PTT tersebut akan diangkat secara resmi oleh kementerian pendidikan.
Sebagai bentuk tindakan lanjutan terhadap pengangkatan PTT menjadi CPNS, kemenkes akan merencanakan bahwa para PTT yang gres mendapat status CPNS-nya ini akan mendapat nomor induk pegawai (NIP). Pihak Kemenkes sendiri mengutarakan bahwa NIP para CPNS tersebut keluar pada 1 Maret. Sementara itu, upaya pengangkatan sekian ribu PTT menjadi CPNS ini bukanlah tanpa syarat. Para tenaga kesehatan berstatus PTT yang berasal dari seluruh tempat di Indonesia dan ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan oleh kemenkes.
Sebelum kemenkes angkat 39 ribu PTT menjadi CPNS, sebelumnya para tenaga PTT bidang kesehatan harus mengikuti proses seleksi. Proses seleksi ini berbasis computer assisted test (CAT). Pada awalnya, ada lebih dari 42 ribu orang tenaga kesehatan yang mengikuti proses seleksi ini. Dari sekian puluh ribu PTT dari seluruh Indonesia, kemudian tersaring sekitar 39 ribu orang PTT yang berhak diangkat sebagai CPNS. Proses penyaringan ini bukan hanya menurut CAT, namun juga proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak Kemenkes sendiri. Lalu, apa kriteria verifikasi yang ditetapkan oleh pihak kemenkes? Pada dasarnya ada banyak poin yang menjadi perhatian pihak penyeleksi di kemenkes. Namun, yang paling diutamakan yaitu dalam hal kompetensi dan usia PTT kesehatan tersebut.
Secara lebih rinci, 39.090 orang PTT yang mendapat status CPNS-nya tersebut mencakup beberapa kalangan tenaga kesehatan menyerupai bidan, dokter umum, dan dokter gigi. Terkait angkanya, dari 39.090 orang CPNS kesehatan, ada 37.815 bidan, 863 dokter umum, dan 418 orang berprofesi sebagai dokter gigi. Setelah melalui proses pengangkatan, sekian banyak tenaga kesehatan tersebut mendapat statusnya sebagai CPNS provinsi, kota, dan kabupaten.
Para PTT kesehatan yang mendapat status CPNS tersebar di 475 kota dan kabupaten. Para CPNS kesehatan juga terdapat di tiga provinsi yang ditentukan oleh kemenkes. Untuk kabupaten atau kota yang dimaksud diantaranya yaitu Alor, Manokwari, Jember, dan Surabaya. Sementara itu, tiga provinsi khusus yang ditentukan oleh kemenkes untuk ditempati CPNS kesehatan gres tersebut antara lain Lampung, Aceh dan Riau.
Setelah kemenkes angkat 39 ribu PTT menjadi CPNS, kemenkes juga menunjukkan instruksi khusus kepada para CPNS kesehatan tolong-menolong mereka sanggup eksklusif bekerja begitu NIP dikeluarkan. Selain itu, mereka juga tidak perlu terburu-buru untuk pindah kerja. Untuk beberapa tahun, para CPNS tetap sanggup bekerja sebagai tenaga kesehatan di instansi dikala ia masih berstatus PTT.
Selain kepada para CPNS sendiri, kemenkes juga menganjurkan kepada pihak lain menyerupai kepala tempat dan sebagainya biar tidak memutasi para mantan PTT yang telah berstatus CPNS tersebut. Mengapa? Pihak kemenkes mengkhawatirkan kalau mutasi atau pindah dilakukan, unit layanan kesehatan di tempat tersebut secara otomatis akan kekurangan tenaga kesehatan yang bertugas. Jika demikian, upaya kemenkes untuk menjalankan aktivitas ini akan sia-sia saja.
Demikian beberapa isu terkait topik kemenkes angkat 39 ribu PTT menjadi CPNS. Apa pendapat Anda ihwal hal ini?
Post a Comment
Post a Comment