Dunia pendidikan di Indonesia pada periode kini sudah menjadi perhatian khusus bagi para petinggi di pemerintahan. Sistem pendidikan bertahap mengalami perubahan signifikan ke arah yang lebih baik. Tidak hanya memperbaiki sarana dan prasarana sekolah saja namun pemerintah juga menjamin kualitas SDMnya. Salah satunya dengan memperbolehkan tenaga pendidik untuk daftar sertifikasi guru.
SIM PKB atau Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan ialah sebuah aktivitas lanjutan dari hasil pemetaan kualitas guru. Program pemetaan kualitas guru ini memakai sistem UKG atau Uji Kompetensi Guru. UKG telah dilakukan pada tahun 2015 yang lalu. Bersama sistem ini kedepannya seluruh proses pengembangan kemampuan para guru tidak lagi berbasis sekolah melainkan akan dipusatkan pada komunitas atau kelompok guru setempat.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftar Sertifikasi Guru melalui SIM PKB
Daftar sertifikasi guru atau kini ini biasa dikenal dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan ketika ini diprioritaskan bagi guru yang mengajar tetapi hingga ketika melaksanakan registrasi belum mempunyai sertifikasi keahlian di bidangnya. Berikut ialah beberapa persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh calon pendaftar PPG.
- Belum mempunyai Sertifikat Guru / Sertifikat Keahlian di bidangnya
- Tercatat sebagai guru dengan status PNS, CPNS atau Honorer Daerah / GTV
- TMT pengangkatan maksimal tahun 2015
- Kualifikasi pendidikan minimal D4 / S1
- Usia maksimal pada tahun 2018 ialah 58 tahun (minimal lahir pada tahun 1995 dan maksimal lahir pada tahun 1960)
- Telah terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB dengan ditandai mempunyai No. Peserta UKG
- Tidak wajib mempunyai NUPTK
Program Pengambangan Berkelanjutan ini sebagai penunjang daftar sertifikasi guru pada tahun 2018. Program ini bertujuan untuk sanggup meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh para guru. Pada khususnya aktivitas ini diperlukan bisa menyebarkan ketrampilan instruksional dan pengetahuan guru terhadap konten pembelajaran yang diampu olehnya. Bagi Anda para guru yang ingin mengikuti aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sanggup mempertimbangkannya terlebih dahulu dengan mempelajari kriteria guru yang bisa mengikuti aktivitas tersebut.
- Profil hasil UKG guru tersebut menawarkan adanya 3 hingga 10 kelompok kompetensi yang nilainya ada di bawah KCM. Apabila guru tersebut belum melaksanakan UKG atau sudah melaksanakan UKG tetapi dengan mata pelajaran / jenjang / keahlian yang tidak sesuai, maka guru tersebut harus melaksanakan tes UKG ulang.
- Guru calon penerima PKB harus sudah terdaftar dalam komunitas GTK di dalam SIM PKB.
- Berada pada tempat yang mempunyai jalan masuk jaringan internet. (khusus diperuntukkan bagi para penerima dalam aktivitas PKB moda daring dan daring kombinasi)
- Menyatakan bersedia untuk melaksanakan segala kegiatan pembelajaran dengan penuh semangat dan janji tinggi.
Sebelum melaksanakan proses daftar sertifikasi guru melalui portal SIM PKB, guru tersebut diharuskan mempunyai akun SIM PKB terlebih dahulu. Berikut ialah cara untuk mendapat akun pada SIM PKB.
- Bagi Guru yang telah melaksanakan UKG tahun 2015
- Pilih hidangan Registrasi Akun
- Masukkan data Nomor Peserta UKG tahun 2015
- Masukkan data Tanggal Lahir
- Klik tombol “saya bukan robot”
- Klik tombol “Register”
- Bagi Guru yang belum melaksanakan UKG tahun 2015
- Pilih hidangan Registrasi Akun
- Pilih hidangan Cari No. UKG
- Pilih nama provinsi dan kota/kabupaten domisili
- Masukkan nama lengkap
- Klik tombol Cari GTK
- Cari Nama dan Instansi/Sekolah
- Catat Nomor penerima UKG
Jika sudah mengetahui seluruh syarat dan kriteria daftar sertifikasi guru, Anda perlu melaksanakan step by step cara mendaftarnya. Jangan lupa mempersiapkan segala berkas menyerupai no akun dan kelengkapan yang lain.
- Buka alamat web resmi SIM PKB yaitu https://app.simpkb.id/
- Login pada akun SIM PKB Anda
- Masukkan username Anda
- Masukkan password login Anda
- Jika berhasil melaksanakan proses login, sistem akan melaksanakan seleksi data GTK menurut database dari Dapodik.
- Bagi Anda yang masuk dalam kriteria PPG, akan ditampilkan kotak obrolan yang mengambarkan bahwa Anda diundang sebagai calon PPG dalam Jabatan.
- Klik tombol “MENDAFTAR” sebagai tanda persetujuan mengajukan diri sebagai penerima PPG
- Klik tombol “MENDAFTAR SEKARANG” pada halaman gres yang muncul
- Langkah selanjutnya, silahkan lengkapi data pengajuan Anda pada halaman yang berisikan formulir pendaftaran.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan Ijazah Anda
- Klik tombol “DAFTARKAN”
- Klik tombol “CETAK BUKTI AJUAN” untuk melaksanakan proses cetak surat pengajuan penerima PPG
- Serahkan surat tersebut pada LPMP Provinsi setempat untuk diverifikasi
- Langkah terakhir daftar sertifikasi guru ialah selalu memantau anjuran Anda pada halaman aktivitas PPG di akun SIM PKB Anda.
Post a Comment
Post a Comment