Guru Dan Bidan Tidak Perlu Diangkat Pns? Benarkah?
Sekarang ini beredar kabar bahwa guru dan bidan tidak perlu diangkat pns. Hal ini tentu menciptakan banyak orang merasa penasaran, apa yang melatarbelakangi tidak diangkatnya para bidan dan juga guru menjadi PNS. Salah satu alasan yang paling masuk logika ialah adanya sikap bidan dan guru yang seringkali meminta untuk dipindah kiprah ke tempat lain yang lebih strategis secara personal sesudah diangkat menjadi CPNS/PNS. Adanya sikap tersebut tentu menjadikan penyebaran dua gugusan PNS atau CPNS tersebut menjadi tidak merata di banyak sekali daerah. Padahal menyerupai yang diketahui, pengangkatan guru dan bidan memang diutamakan untuk tempat 3T yakni terdepan, terluar serta tertinggal. Dimana hal tersebut ialah kebijakan pribadi dari afirmasi Pemerintah demi memajukan kualitas kesehatan dan pendidikan di seluruh Indonesia secara merata.
BKN Ajukan Guru dan Bidan Tidak Perlu Diangkat PNS
Melihat fenomena tersebut, tak mengherankan jikalau BKN atau Badan Kepegawaian Negara angkat bicara mengenai hal ini. Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui mengusulkan semoga para bidan dan guru tidak perlu lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dimana kedua jabatan tersebut nantinya akan menjadi Pegawai Pemerintah yang diikat menurut Perjanjian Kerja (P3K). Usulan mengenai guru dan bidan tidak perlu diangkat pns ini memang muncul alasannya ialah sikap bidan dan guru yang sering menginginkan untuk pindah kiprah ketika diangkat menjadi PNS atau CPNS.
Pada dasarnya, ada tiga faktor utama yang dijadikan sebagai materi pertimbangan terkait dengan perihal tersebut. Yang pertama ialah banyaknya bidan dan guru yang sering mengajukan mutasi kiprah ke tempat lain sesuai diangkat menjadi PNS/CPNS. Faktor kedua ialah diharapkan adanya taktik yang baik semoga pemerintah dapat semakin meningkatkan kualitas pendidikan serta kesehatan masyarakat. Dan yang ketiga ialah untuk menghindari adanya penolakan CPNS untuk gugusan GGD atau guru garis depan menyerupai kini ini.
Dengan diwujudkannya perihal guru dan bidan tidak perlu diangkat pns kemudian diubah statusnya menjadi P3K, maka bidan dan guru dapat ditempatkan sesuai dengan isi kontrak yang telah di tandatangani. Sehingga tidak ada lagi tempat yang kekurangan bidan ataupun tenaga pengajar. Meskipun demikian, para bidan dan guru tidak perlu khawatir alasannya ialah ketika perpanjangan perjanjian kerja jabatan yang kedua, penempatan akan diadaptasi dengan penilaian kinerja yang ditunjukkan selama ini.
Wacana mengenai guru dan bidan tidak perlu diangkat pns ini diinformasikan oleh Bima Haria Wibisana ketika sedang menunjukkan instruksi ketika penandatanganan 2117 SK untuk CPNS GGD, yang dilakukan di Jakarta. Saat program tersebut, Bima mengingatkan semoga para GGD yang sudah diangkat menjadi CPNS supaya tidak pindah ke tempat lain di luar penugasan asalnya. Bima menegaskan bahwa komitmen ini harus selalu dijaga semoga kebijakan afirmasi pemerintah yang selama ini diupayakan untuk memajukan kualitas pendidikan generasi muda dapat sempurna sasaran.
Pada aktivitas tersebut, Bima juga sedikit menyinggung data yang tersedia di Kemendikbud. Dimana dalam data tersebut menyebutkan bahwa rasio guru dengan murid kini ini sudah cukup bagus. Hanya saja, pendistribusian tenaga pengajarnya kurang merata. Jadi, ada beberapa tempat di luar Jawa yang diketahui mengeluh kekurangan guru tapi terlalu banyak mempunyai guru IPS. Maka dari itulah duduk perkara ini benar-benar harus dijadikan sebagai materi penilaian semoga pendistribusian PNS di banyak sekali tempat dapat merata.
Indra Chariamiadji selaku pengamat pendidikan mengaku oke dan mendukung adanya perihal tersebut terutama yang berkaitan dengan status guru. Sebab ia menilai bahwa honor guru PNS terlalu membebani anggaran negara. Bahkan menurut kajian Bank Dunia, penyebab biaya pendidikan yang mahal tapi mutu pendidikan Indonesia yang rendah salah satunya dikarenakan jumlah tenaga pengajar yang terlalu besar.
Indra menjelaskan bahwa kajian tersebut sudah dirilis semenjak 2013. Pada ketika itu, rasio guru di Indonesia sudah mencapai 1:12. Rasio tersebut tentunya lebih besar dibandingkan dengan Finlandia, Australia, Amerika, dan lain sebagainya. Dilihat dari segi anggaran, beban honor guru PNS juga sangat tinggi. Akibatnya, terjadi ketimpangan yang cukup besar antara penghasilan guru swasta atau honorer yang digaji di bawah Upah Minimum dengan guru PNS yang bertugas di DKI Jakarta yang rata-rata gajinya dua puluh jutaan. Melihat isu tersebut, lantas bagaimana jawaban Anda terhadap perihal guru dan bidan tidak perlu diangkat pns ini?
Post a Comment
Post a Comment