Beberapa kalangan tidak terpikirkan di dalam benaknya bahwa keluarga yang ditinggalkan oleh seorang PNS mempunyai hak-hak tertentu atau yang lebih tepatnya disebut dengan hak jago waris pns. Hak jago waris untuk seseorang berjabatan PNS yang meninggal dunia itu sendiri berbentuk jaminan kematian, asuransi, honor susukan dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya mengenai hak-hak tersebut, Anda sanggup menyimak ulasan yang akan disampaikan berikut ini.
Landasan Hukum Pengaturan Hak Ahli Waris PNS
Landasan aturan untuk memilih dan mengatur hak jago waris pns belum tentu sama dengan hak jago waris untuk pensiunan PNS yang meninggal dunia. Dasar aturan yang dipakai untuk memilih pemberian hak kepada jago waris PNS yang meninggal dunia akhir penyebab final hidup umum dan bukan pada dikala dinas diantaranya yaitu:
- UU No. 11 Tahun 1969 yang berisi mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- UU No. 11 Tahun 1992 yang di dalamnya berisi pembahasan mengenai Dana Pensiun
- UU No. 40 Tahun 2004 terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional
- UU No. 8 Tahun 1974 ihwal Pokok-pokok Kepegawaian serta UU yang mengatur perubahannya
- PP No. 25 Tahun 1981 mengenai Asuransi Sosial PNS
- KepMenkeu No. 500/KMK.06/2004 dan KepMenKeu No. 478/KMK.06/2002. Keputusan yang disebutkan di belakang merupakan keputusan yang membahas hal-hal terkait Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Sementara itu, keputusan yang kedua berkaitan dengan perubahannya.
- Surat Edaran Dirjen Anggaran mengenai Gaji Terusan dengan Nomor SE-90/A/1989 yang diterbitkan pada 26 Juli 1989.
- PP No. 70 Tahun 2015 yang berisi info jaminan kecelakaan kerja serta jaminan final hidup bagi para pegawai ASN.
Melalui beberapa peraturan tersebut, ditentukanlah beberapa bentuk hak jago waris pns. Lalu, siapa sajakah mereka yang tergolong sebagai jago waris? Pihak yang menjadi jago waris sanggup orangtua, istri, suami, atau anak yang ditinggalkan. Ulasan mengenai hak jago waris yang dimaksud sanggup Anda ketahui dengan membaca beberapa ulasan berikut ini.
Beberapa Bentuk Hak Ahli Waris PNS
Hak yang dimiliki oleh jago waris yang keluarganya meninggal tidak hanya terdiri atas satu jenis hak. Berikut klarifikasi mengenai beberapa hak yang dimaksud berikut dengan ulasannya.
1. Pensiunan janda/duda/anak
Hak jago waris pns yang pertama yaitu pensiunan janda/duda/anak. Meskipun seorang PNS telah meninggal dunia dan semasa hidupnya belum mengajukan pensiun, hak untuk pensiun tetap sanggup diberikan. Hak ini lebih spesifiknya diberikan kepada jago warisnya. Besaran dana pensiunan untuk suami/istri yang ditinggalkan yaitu 36% dari honor pokok pensiun. Khusus untuk jago waris dari kelompok anak, ada syarat tersendiri yang ditetapkan oleh pihak pengelola.
2. Gaji terusan
Hak berikutnya yaitu Gaji terusan. Gaji susukan ini merupakan hak untuk keluarga jago waris yang ditinggalkan. Sesuai namanya, honor susukan merupakan pemberian honor kepada janda/duda/anak/orangtua selama sekitar 4 bulan berturut-turut. Nominal pemberian honor itu sendiri mempunyai satuan angka yang sama menyerupai nominal honor terakhir yang didapatkan sebelum meninggal.
Anda sanggup memahami hak jago waris pns ini melalui rujukan berikut. Suatu ketika pada 5 April seorang PNS meninggal dunia ketika tidak sedang berdinas atau akhir suatu penyakit. Pihak keluarga yang menjadi jago waris nantinya akan mendapat hak honor susukan selama 4 bulan terhitung semenjak bulan Mei hingga Agustus. Aturan lain terkait honor susukan ini yaitu bahwa honor susukan tidak mengalami cuilan IWP 10% melainkan cuilan 2 persen untuk keperluan asuransi kesehatan. Peraturan yang terakhir dalam pemberian Gaji susukan yaitu pembayarannya. Gaji susukan akan dibayarnya ke rekening PNS terkait atau PNS yang telah meninggal dunia.
3. Pengembalian uang Taperum PNS
Sebelum mengetahui mengenai hak ini, Anda perlu memahami Taperum PNS terlebih dahulu. Program ini merupakan aktivitas yang memungkinkan para PNS untuk mengajukan sumbangan uang muka ke pihak Bapertarum PNS, tubuh yang mengurusi perumahan. Iuran Taperum sendiri umumnya dibayarkan secara otomatis setiap bulannya. Namun, bagi mereka yang tidak pernah mengajukan aktivitas Taperum sementara uangnya dipotong setipa bulan, jago waris PNS yang meninggal sanggup memanfaatkan hak ini. Untuk selanjutnya, Bagi PNS meninggal dunia yang selama hidupnya belum pernah mengajukan uang muka perumahan kepada pihak Bapertarum, jago waris dari PNS tersebut berhak mengajukan pengembalian uang taperum PNS.
4. Asuransi Dwiguna
Auransi Dwiguna merupakan manfaat asuransi yang sanggup didapatkan oleh PNS yang mengikuti aktivitas THT. Penghitungan manfaat asuransi ini sendiri lebih rumit dibandingkan dengan hak jago waris pns lainnya alasannya yaitu melibatkan info penghasilan terakhir, selisih usia pensiun dan kepesertaan, dan sebagainya. Apabila gundah dengan formula penghitungan, Anda tidak perlu repot-repot melaksanakan penghitungan sesuai rumus alasannya yaitu website resmi pengelola Tabungan Pensiun menampilkan info estimasi hak asuransi ini.
5. Jaminan Kematian
Jaminan Kematian atau yang disingkat menjadi JKM yaitu pemberian sumbangan berupa santunan, sumbangan beasiswa, biaya pemakaman, dan uang sedih wafat (UDW). Masing-masing santunan tersebut mempunyai karakteristik tersendiri. Contohnya sumbangan beasiswa sebesar 15 juta hanya diberikan untuk 1 orang anak. Jenis beasiswa yang diberikan harus memenuhi ketentuan yang diantaranya belum bekerja, belum pernah menikah, masih sekolah/kuliah, serta berusia maksimal 25 tahun. Hak jago waris pns lainnya yang termasuk dalam Jaminan Kematian yaitu biaya pemakaman senilai Rp 7,5 juta, santunan sebesar 1,5 juta rupiah serta uang sedih wafat sebesar 3 kali honor terakhir.
Selain mempunyai beberapa kriteria penerima, mereka yang berhak atas JKM juga mempunyai urutan tertentu dalam haknya. Secara beruntun, jago waris yang berhak atas JKM yaitu suami/istri sah, anak, dan orangtua. Jadi, apabila tidak ada jago waris di urutan teratas, barulah jago waris beralih ke urutan bawahnya. Perlu diingat pula bahwa apabila ingin mengajukan klaim JKM, Anda harus tiba ke pengelolanya yang dalam hal ini yaitu PT Taspen.
6. Asuransi Kematian/Askem
Hak jago waris pns yang terakhir yaitu Asuransi Kematian atau yang disingkat menjadi Askem. Asuransi ini didapatkan para PNS yang mengikuti aktivitas Tabungan Hari Tua (THT). Askem sendiri nantinya akan dibayarkan kepada PNS eksklusif dengan besaran 2 kali penghasilan terakhir. Penghasilan terakhir itu sendiri terdiri atas honor pokok, tunjangan pasangan, dan tunjangan anak. Penghitungan tunjangan pasangan yaitu 10% dari honor pokok sedangkan tunjangan anak yaitu 2% honor pokok. Jadi, apabila seorang PNS mempunyai total penghasilan terakhir Rp 2.8 juta, maka asuransi final hidup yang didapatkan yaitu dua kali lipatnya, yaitu Rp 5,6.
Demikian sedikit ulasan mengenai beberapa hak jago waris pns yang sanggup Anda ketahui. Dengan mengetahui info tersebut, Anda atau sanak saudara yang mungkin kurang tahu menahu terkait hak ini sanggup lebih paham dengan apa yang harus dilakukan ketika keluarga dari seseorang yang menjadi PNS meninggal dunia.
Post a Comment
Post a Comment