Rapbn Untuk Pinjaman Profesi Guru Pns 2018 Naik Jadi Rp 76,9 T
Tunjangan Profesi Guru atau yang sering disingkat sebagai TPG merupakan aktivitas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para guru. Program ini diselenggarakan sesuai amanat dari UU No. 14 tahun 2015 yang mengatur soal guru serta dosen dan juga Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 208 yang membahas soal guru. TGP diserahkan kepada guru yang diangkat oleh forum pendidikan yang dibuat Pemerintah Pusat atau Pemda pada kualifikasi, masa kerja, dan tingkat yang sama. Tunjangan ini diperuntukkan pada guru yang sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mempunyai sertifikasi. Berbicara mengenai TGP, pertolongan profesi guru pns 2018 dan non pns dianggarkan oleh pemerintah dengan peningkatan sebesar RP 4,4 triliun atau 6% dibandingkan tahun 2017.
Tunjangan Profesi Guru PNS 2018 dan Tujuannya
Menjadi seorang pendidik yang profesional, seorang guru wajib untuk mempunyai kualifikasi akademik, berkompeten, dan memenuhi sertifikasi sebagai pendidik. Selain itu juga wajib sehat secara jasmani dan rohani serta bisa mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional. Oleh alasannya itu, guru juga mempunyai hak untuk mendapatkan penghasilan yang besarnya di atas kebutuhan hidup pokok dan jaminan kesejahteraan sosial. Hal itu penting alasannya memang guru mempunyai kiprah yang ditetapkan atas dasar prestasi dan prinsip penghargaan. PP No. 48 tahun 2008 mengambarkan bahwa Pemerintah mempunyai tanggung jawab atas anggaran biaya personalia untuk pegawai negeri sipil di bidang pendidikan. Anggaran tersebut ditujukan untuk biaya personalia pada forum pendidikan formal dan non formal, yang mana salah satunya yakni pertolongan profesi guru.
Tunjangan profesi guru terbagi menjadi dua, yaitu TGP PNS dan TGP Non PNS. TGP diberikan sebanyak 12 kali per-bulan dalam satu tahun kepada guru yang diangkat semenjak awal tahun anggaran dan telah lolos sertifikasi serta mempunyai Nomor Registrasi Guru yang diserahkan oleh Kemendikbud. Besarnya pertolongan yang diterima oleh guru PNS setara dengan 1 kali honor pokok setiap bulannya menurut Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2011 dan pajak penghasilan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku pada peraturan perpajakan. Sedangkan untuk guru non PNS, pertolongan yang diterima setara dengan honor pokok PNS setiap bulan menurut Permendiknas No. 22 tahun 2010 yang membahas soal penetapan inpassing atau pembiasaan jabatan fungsional guru yang bersangkutan.
Kualitas guru merupakan faktor penting untuk menunjang efektivitas pendidikan di Indonesia. Oleh alasannya itu, kenaikan pertolongan profesi guru pns 2018 dan non pns yang diatur pada RAPBN 2018 dimaksudkan sebagai wujud penghargaan dan komitmen pemerintah dalam peningkatan etos kerja, profesionalisme dan kesejahteraan para guru. Secara rinci, pembagian terbesar pertolongan profesi guru untuk PNSD dialokasikan sebesar Rp 58,3 triliun untuk 3,9 juta PNSD. Tentu hanya PNSD yang sudah mempunyai sertifikasi sebagai pendidik dan memenuhi syarat yang berhak mendapatkan pertolongan profesi itu.
Selain itu, pertolongan profesi guru pns 2018 melalui Kemenag dianggarkan sebesar Rp 11.6 triliun dan ditujukan kepada 257.209 guru yang terdaftar. Sedangkan untuk guru non PNS, anggaran dialokasikan sebesar Rp 4,9 triliun untuk 222.204 guru yang terdaftar di Kemendikbud dan Rp 4,8 triliun untuk 213.654 guru di Kemenag. Sehingga total anggaran TGP tahun 2018 yakni sebesar Rp 79,6 triliun, naik dari tahun 2017 yang sebesar Rp 75,2 triliun.
Jika dilihat pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2018, pertolongan profesi guru pns 2018 naik dari sebelumnya Rp 52,8 triliun di tahun 2017. Tunjangan ini diberikan sebagai sebuah bentuk penghargaan atas profesionalisme para guru dan dosen serta untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi, memajukan profesi pendidik, serta meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dan mutu pembelajaran dari tahun ke tahun. Tunjangan tersebut diberikan kepada PNSD setiap bulannya sebanyak honor pokok, tidak termasuk untuk bulan ke-13.
Kenaikan pertolongan profesi guru pns 2018 juga mempertimbangkan bertambahnya jumlah guru yang terdaftar sebagai akseptor TGP. Selain itu, kenaikan pangkat guru PNSD juga diikuti pula dengan naiknya besar TGP yang diterima. Diharapkan bahwa pertolongan profesi guru bisa memacu peningkatan kualitas pembelajaran para guru. Melalui aktivitas penguatan pendidikan karakter, guru juga bisa mendampingi siswanya baik di kelas ketika jam berguru maupun di luar ketika kegiatan extra kurikuler. Dengan adanya TGP juga menjadi motivasi para guru agar bisa bekerja lebih baik lagi.
Tunjangan profesi guru pns 2018 sifatnya yakni tetap. Dalam artian TGP diberikan selama guru yang bersangkutan masih menjalankan kiprah dan kewajibannya sebagai pendidik atau menerima pelengkap kiprah menjadi pengawas forum pendidikan sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku. Saat ini beban kerja guru juga menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penyaluran TGL selain syarat sertifikasi guru. Sehingga sebelum masuk anggaran tahun 2018, diperlukan patokan beban kerja guru sudah terang dan penyaluran TGP juga lancar.
Post a Comment
Post a Comment