Info Penting Seputar Pengangkatan Guru Honorer
Selama beberapa waktu, para guru honorer telah banyak mengeluhkan nasibnya yang memprihatinkan. Karena itu, pemerintah pun berupaya untuk menawarkan kesejahteraan pada kalangan guru yang satu ini. Salah satu kebijakan yang diambil ialah dengan melaksanakan pengangkatan guru honorer. Hal inipun kemudian disambut baik oleh banyak kalangan khususnya para guru honorer. Terkait pengangkatannya, ada beberapa hal penting yang sanggup Anda ketahui.
Keputusan Pemerintah Dalam Pengangkatan Guru Honorer
Para guru yang pesimis dengan ketidaklolosannya dalam pengangkatan tenaga pendidik honorer K2 yang harus melalui tes sekarang tidak perlu khawatir. Mengapa? Berdasarkan informasi yang terbaru, pemerintah akan melaksanakan pengangkatan guru honorer sehabis mengetahui bahwa akan ada banyak guru yang pensiun dalam periode waktu 2017-2021. Sebagaimana data yang diperoleh melalui Kemdikbud, ada sekitar 295.000 lebih guru PNS yang pensiun. Untuk tahun 2017 saja, ada sekitar 38.829 orang guru PNS yang pensiun. Sementara itu, tahun depan diperkirakan aka nada sekitar 51.458 orang guru PNS yang pensiun. Di tahun 2020, jumlahnya akan semakin meningkat menjadi 72.976 orang.
Banyaknya para guru yang pensiun tentu akan menawarkan peluang berarti bagi para guru yang masih berstatus honorer. Para guru tersebut sanggup mengikuti proses pengangkatan guru honorer biar sanggup berstatus CPNS. Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, ada kekosongan guru pada beberapa aspek yang salah satunya ada pada kapasitas guru di kawasan terpencil dan terluar. Pihak terkait berusaha mengatasi solusi tersebut dengan melaksanakan kegiatan Guru Garis Depan (GGD). Sayangnya, meskipun kegiatan tersebut dijalankan, kekurangan guru di kawasan terpencil juga masih belum menutup banyaknya guru yang pensiun.
Berdasarkan beberapa kabar harian terbaru, pemerintah bermaksud melaksanakan pengangkatan guru honorer pada sekitar 250.000 guru berstatus honorer. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Hamid Muhammad selaku perwakilan dari Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen Kemendikbud). Namun, hamid menambahkan bahwa untuk sanggup lolos dalam pengangkatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing guru honorer tersebut.
Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi? Berdasarkan data yang diperoleh, ada sekitar 250.000 orang yang berhasil lolos sehingga berhak diangkat sebagai CPNS. Mereka yang termasuk dalam kelompok tersebut dinyatakan telah memenuhi kriteria berikut, yaitu:
a. Memenuhi syarat pendidikan
Salah satu syarat yang menjadi ketentuan lolos tidaknya para guru honorer untuk diangkat sebagai CPNS ialah kualifikasi pendidikan yang dimilikinya. Apabila guru honorer terkait mempunyai status pendidikan terakhir sarjana, ia berhak untuk lolos sebagai salah satu penerima pengangkatan.
b. Memenuhi syarat usia
Syarat lainnya yang juga penting ialah syarat usia. Guru honorer dinyatakan lolos seleksi dan berhak masuk dalam jajaran guru honorer yang diangkat menjadi CPNS apabila ia masuk dalam batas usia yang ditentukan. Batas usia maksimal dari guru honorer terkait ialah 33 tahun. Hal ini alasannya ialah batas maksimal untuk pengangkatan CPNS ialah 35 tahun.
c. Bersedia mengikuti ketentuan yang diberlakukan
Dalam hal ini, para guru yang diangkat menjadi CPNS harus menyatakan kesediaannya untuk mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. Salah satunya ialah planning pemerintah untuk melaksanakan redistribusi guru biar lebih merata ke banyak sekali kawasan di Indonesia. Terkait hal tersebut, Menpan menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan perjanjian kerja (P3K) sehingga problem kekurangan guru di kawasan tertentu ibarat pedesaan sanggup teratasi.
Direncanakannya pengangkatan guru honorer juga dibarengi dengan upaya pemerintah untuk mengatasi problem kekurangan guru. Berdasarkan apa yang ditemukan di lapangan, pihak Kemendikbud menemukan banyak rombongan berguru yang dibentuk untuk anak sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Dari rombel tersebut, beberapa diantaranya kelebihan guru sehingga hal inipun dimanfaatkan oleh Kemendikbud untuk mengatasi problem kurangnya guru.
Hamid menambahkan bahwa kuota masing-masing akan ditambah. Pada Januari tahun mendatang, SD akan dilengkapi dengan minimal 120 siswa sedangkan Sekolah Menengah Pertama sekitar 32 siswa. Selain itu, pihak Kemendikbud juga bermaksud untuk melaksanakan pembatalan TPG alias Tunjangan Profesi Guru. Apabila dalam 1 sekolah terjadi kelebihan guru yang mengajar mata pelajaran, pemberian guru tidak akan dibayarkan. Jadi, dalam hal ini pemerintah juga akan melaksanakan analisis kebutuhan guru yang ada di sekolah-sekolah. Misalnya, kalau suatu sekolah membutuhkan cukup 2 orang guru matematika namun ternyata terdapat 4 orang guru matematika, pemerintah tidak akan menawarkan TPG alias Tunjangan Profesi Guru.
Demikian informasi seputar guru honorer dan isu pengangkatannya yang sanggup menambah wawasan Anda mengenai hal tersebut. Apabila Anda merupakan satu dari sekian banyak orang yang berstatus sebagai guru honorer, informasi atau isu terbaru mengenai pengangkatan guru honorer ini tentu akan cukup menawarkan impian dan optimisme dalam karir kependidikan yang dimiliki. Jadi, bagaimana jawaban Anda mengenai kabar ini?
Post a Comment
Post a Comment