Info Pgri Terbaru, Terhitung Mulai 2017/2018, Para Guru Tidak Boleh Kerja Sampingan
Inilah info PGRI terbaru yang patut disimak oleh para guru. Sejak tahun aliran 2017/2018 mendatang ada kebijakan gres yang melarang guru untuk “nyambi” atau kerja sampingan. Dalam artian, yang dimaksud disini yakni para guru tidak lagi diperbolehkan mencari perhiasan jam mengajar di instansi sekolah selain tempatnya mengajar. Sebagaimana diungkapkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata pada final Juni lalu, ke depannya terhitung semenjak tahun aliran gres guru dihentikan mencari perhiasan jam. Guru harus tetap berfokus pada acara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah inti tempatnya mengajar.
Sosialisasi Info PGRI Seputar Kebijakan Jam Mengajar Guru
Masih menyambung apa yang dijelaskan oleh Dirjen GTK di atas, sebagaimana diwartakan dari beberapa situs info PGRI terpercaya, jajaran pihaknya ketika ini sudah mulai melaksanakan sosialisasi perihal kebijakan tersebut. Sumarna meneruskan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan dikeluarkannya PP no. 19 tahun 2017 terkait guru, yang mana guru diwajibkan untuk bekerja akumulatif selama 40 jam, mengingat ketika ini telah ada jadwal lima hari sekolah yang mana guru diwajibkan ada di sekolah sampai 8 jam/hari. PP no. 19 tahun 2017 sendiri telah melalui serangkaian penggodokan panjang serta melibatkan beberapa departemen, menyerupai Kemenkeu, KemenPAN-RB, Setneg, Kemendagri, Kemenkumham dan Kemenag. Masih berdasarkan Sumarna, guru diperlukan tidak mencari jam kerja sampingan di sekolah lain, guru hanya perlu berkonsentrasi pada sekolah pokoknya alasannya yakni dengan adanya kewajiban jam mengajar selama 40 jam (entah itu 5 atau 6 hari kerja dalam seminggunya) otomatis membuat guru tak perlu mengkhawatirkan kewajiban tatap muka 24 jamnya. Sebab apa, kewajiban tatap muka 24 jamnya otomatis telah tercakup pada 40 jam. Imbas dari kebijakan ini, guru sudah sanggup dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat sertifikasi.
Masih menyoal seputar info PGRI terkait wacana tatap muka 24 jam guru di sekolah, hal ini rupanya tak lagi dijadikan prasyarat bagi perolehan dukungan profesi bagi guru (TPG). Sebagaimana PP no. 19 tahun 2008 yang diterbitkan final Mei 2017 kemudian yang membahas duduk perkara pemenuhan tatap muka 24 jam guru, diterangkan bahwa hal ini tak lagi dijadikan patokan bagi guru guna memperoleh dukungan profesinya. Hal ini tentu saja menjadi suatu hal yang cukup menggembirakan, sehingga pada balasannya guru tak lagi harus mencari perhiasan jam sampingan guna memenuhi beban kerja tatap muka 24 jam tersebut.
Masih berdasarkan Sumarna, selama guru ada di lingkungan sekolah untuk memenuhi kewajiban intra, ekstra, maupun kokurikuler, sudah sepatutnya guru diberikan dukungan profesinya, tidak lebih dan tidak kurang. Terkait pemenuhan beban kerja guru 40 jam/minggu-nya, itu sudah termasuk jam istirahat sekitar kurang lebih 30 menit pada suatu instansi pendidikan. Kewajiban tatap muka tersebut setidaknya memenuhi rentang 24 jam dan maksimal selama 40 jam pada rentang 1 minggunya.
Sebagai perhiasan info PGRI terbaru, disebutkan pada PP no. 19/2017 terdapat 5 acara pokok yang menjadi beban kerja para guru di sekolah, di antaranya yakni membuat rencana pembelajaran dan pembimbingan siswa; melaksanakan kiprah pembimbingan dan pembelajaran pada para siswa; melaksanakan evaluasi atas hasil pembimbingan atau pembelajaran; memperlihatkan bimbingan dan latihan kepada siswa; serta melaksanakan kiprah perhiasan sesuai beban kerja pendidik. Kelima kiprah pokok tersebut terangkum dalam 5 M yang mana diperlukan semua guru sudah memahami betul akan kiprah pokok ini. Kelima kiprah pokok ini merupakan esensi dari profesi pendidik itu sendiri, sehingga profesi guru tak lagi terkotori oleh tuntutan langsung guru untuk mencari perhiasan pendapatan, melainkan bagaimana caranya membuat generasi didik yang berkualitas.
Demikianlah info PGRI terbaru yang kami bagikan mengenai kebijakan gres yang mensyaratkan guru untuk tak lagi mencari perhiasan jam sampingan di sekolah lain demi memenuhi beban jam kerja yang disyaratkan. Diharapkan dengan meratanya sosialisasi kebijakan ini, guru sanggup terus fokus berkonsentrasi pada satu instansi sekolah tempatnya mengajar sehingga kualitas maksimal pembelajaran sanggup tercapai. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Anda yang tengah mencari animo terkait PGRI.
Post a Comment
Post a Comment