Informasi Mengenai Kapan Uu Asn Diberlakukan
Berita perihal kapan UU ASN diberlakukan merupakan momok bagi para tenaga honorer. Mengapa? Karena undang-undang tersebut secara tidak sengaja telah menghapuskan para honorer. Sontak saja bila peraturan tersebut diberlakukan maka akan terjadi demo besar-besaran. Memang tidak sanggup dipungkiri lagi bila tenaga honorer itu kehadirannya sebagai tambahan dan kinerjanya juga tak kalah dengan PNS lainnya. Apakah undang-undang tersebut akan segera diresmikan?
Berita Seputar Tentang Kapan UU ASN Diberlakukan
Undang-undang ASN atau Aparatur Sipil Negara begitu ditakuti oleh pekerja honorer. Pasalnya di dalam UU tersebut membicarakan perihal peniadaan tenaga honorer. Entah nantinya para honorer tersebut diangkat menjadi PPPK atau PNS juga belum diketahui nasibnya. Oleh lantaran itu, informasi perihal kapan UU ASN diberlakukan ramai terdengar ketika ini. Dari banyak sekali sumber menyebutkan bila UU tersebut akan ditetapkan pada Maret 2017 tetapi nyatanya kini ini belum ada kabar kepastian gosip itu. Pemerintah ketika ini belum menyinggung perihal UU ASN yang sanggup merugikan para honorer tersebut.
Tenaga honorer di Indonesia sendiri terbilang banyak utamanya ialah tenaga medis dan pendidik. Yang lebih miris ialah untuk tenaga pendidik, mereka dituntut untuk mencerdaskan belum dewasa bangsa tetapi gajinya sungguh tidak layak, bahkan lebih tinggi dari ajun rumah tangga per bulannya. Di kawasan Yogyakarta sendiri di salah satu kabupatennya, guru honorer SD per bulan hanya digaji sebesar 275 ribu saja. Gaji yang jauh dibawah UMR itu memang terbilang sangat tidak layak untuk seorang guru. Tetapi kebijakan menggaji tenaga honorer merupakan wewenang dari pihak sekolah. Pemerintah atau pun dinas tidak bertanggung jawab dengan hal itu.
Tinggi atau kecilnya honor guru honorer SD sebetulnya tergantung pada sekolah. Jika sekolah cukup elite tentu honor guru honorer akan jauh lebih baik berbeda dengan guru honorer yang mengajar di sekolah pedesaan, gajinya sudah otomatis sedikit. Sebenarnya banyak yang mendukung bila para tenaga honorer itu jabatannya dinaikkan menjadi PPPK atau pun PNS, utamanya guru dan tenaga medis. Adanya kabar perihal kapan UU ASN diberlakukan memang menciptakan galau para honorer lantaran keberadaannya akan dihapuskan. Padahal untuk tenaga kerja guru dan tenaga medis merupakan pekerjaan tetap dan bukan kontrak, jadi sudah sepantasnya harus diperhatikan.
Apabila undang-undang Aparatur Sipil Negara tersebut jadi diberlakukan, maka ada beberapa pihak yang akan mengalami kerugian tidak hanya pihak pekerja honorer saja. Sebagai pola pegawai honorer di rumah sakit, tenaga medis di rumah sakit itu vital sekali fungsi dan keberadaannya. Apabila kurang tenaga medis 1 orang saja, tentunya pihak rumah sakit akan merasa kewalahan. Mengingat rumah sakit itu merupakan tempat layanan masyarakat selama 24 jam, tenaga medis yang banyak itu sangat dibutuhkan. Jadi, UU ASN diresmikan maka masyarakat luas pun juga akan mencicipi dampaknya tidak hanya pihak yang bersangkutan saja yang mengalaminya.
Mengenai kapan UU ASN diberlakukan yang direncanakan bulan Maret 2017, ada kabar juga yang menyebutkan bila pemerintah tidak akan menyulitkan apalagi menghapuskan para tenaga honorer tersebut. Mereka akan diangkat sebagai pegawai kontrak atau pun PPPK, namun wacana tersebut juga banyak menuai pro dan kontra. Honorer menolak bila disamakan dengan pegawai kontrak lantaran memang honorer itu juga merupakan pegawai tetap alasannya ialah mereka mengabdi untuk negara juga. Namun pemerintah dihentikan disalahkan begitu saja, dikeluarkannya undang-undang tersebut pastinya ada hal yang melatar belakanginya.
Kepala BKN, Eko Sutrisno sendiri sangat menyetujui UU tersebut demi menekan banyaknya tenaga honorer yang mencapai 1 juta jiwa dan mereka semua minta diangkat sebagai PNS. Beliau sendiri beropini mustahil negara akan mengangkat honorer yang mencapai 1 juta jiwa tersebut menjadi PNS semua, oleh lantaran itu hukum menjadi pegawai kontrak untuk para honorer sempurna sekali. Nantinya mereka akan mendapatkan honor yang layak dan batas waktu tenggang kerja yang pasti. Tetapi banyak yang menilai juga menjadi honorer merupakan salah satu cara untuk sanggup menjadi PNS meskipun honor mereka sangat kurang. Makara kesimpulannya, kapan UU ASN diberlakukan masih dalam rancangan dan kajian serta tidak memungkiri akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Post a Comment
Post a Comment