Informasi Terkait Standar Honor Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan salah satu posisi yang penting bagi forum sekolah baik di tingkat TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK. Oleh lantaran itu, sudah sewajarnya jikalau honor kepala sekolah lebih tinggi dibandingkan posisi lain dalam sebuah sekolah. Faktanya, honor untuk kepala sekolah justru lebih kecil dibandingkan dengan honor untuk kepala Tata Usaha (TU). Oleh alasannya itu, pada ulasan kali, Anda sanggup menyimak bahasan ihwal standar honor kepala sekolah.
Beberapa Hal Penting Terkait Kebijakan Penentuan Standar Gaji Kepala Sekolah
Beberapa orang yang tidak tahu sering terkejut bahwa kenyataannya honor kepala sekolah tidak lebih tinggi dibandingkan honor kepala TU. Oleh lantaran itu, jikalau Anda yakni salah satu orang tersebut, gosip ini akan cukup membantu. Perlu diingat kembali bahwa jabatan Kepala TU lebih besar dibandingkan dengan pemimpin tertinggi sekolah atau kepala sekolah lantaran jabatan kepala TU merupakan jabatan struktural. Sedangkan, jabatan kepala sekolah sebetulnya merupakan jabatan fungsional guru biasa yang kemudian mendapat kiprah sebagai kepala sekolah lantaran mempunyai kualifikasi tertentu. Jadi, tidak mengherankan jikalau standar honor kepala sekolah lebih kecil dari ketimpangan tersebut.
Namun, melihat fenomena ketimpangan tersebut, pemerintah tidak lantas berdiam diri saja. Pemerintah berusaha memperkecil ketimpangan standar honor kepala sekolah dengan kepala TU melalui banyak cara. Salah satunya yakni dengan melaksanakan revisi pada peraturan Gubernur atau Daerah yang mengatur kriteria honor bagi profesi menyerupai kepala sekolah.
Sebagai misalnya yakni pemerintah DKI yang melaksanakan mendiskusikan revisi Peraturan Gubernur No. 207 Tahun 2014. Dalam peraturan yang berisi ihwal pinjaman kinerja tempat (TKD) tersebut, pemerintah mendiskusikan bagaimana orang-orang yang berada di jabatan fungsional menyerupai kepala sekolah sanggup mendapat kenaikan gaji. Masing-masing petugas pemerintah juga mendiskusikan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang kepala sekolah yang akan dinaikkan gajinya.
Salah satu anggota dalam diskusi revisi Peraturan Gubernur sendiri yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris daerah, menerangkan bahwa ketimpangan jabatan fungsional dengan jabatan struktural menyerupai kepala TU tidak hanya terjadi pada satu profesi saja. Selain jabatan kepala sekolah, jabatan fungsional lainnya yang juga dibahas yakni guru, petugas pelayanan pajak, serta dokter spesialis.
Hasil dari diskusi revisi Peraturan ihwal TKD membuahkan hasil. Walaupun standar honor kepala sekolah masih tidak sanggup lebih tinggi dibandingkan honor kepala TU, namun berkat revisi tersebut ketimpangan honor kedua jenis profesi (fungsional dan distruktural) tidak jauh menyerupai sebelumnya. Selain profesi kepala sekolah, profesi lainnya yang mendapat kenaikan honor dengan syarat ketentuan yang berlaku yakni petugas pelayanan pajak dan dokter spesialis.
Agar sekolah mendapat legalisasi yang anggun serta siswa didik yang berkualitas etika maupun ilmunya, di beberapa sekolah mulai dari SD sampai SMA/SMK, kepala sekolah akan mendapat pinjaman insentif setiap bulannya. Untuk kepala sekolah tingkat SD, pinjaman yang didapatkan sekitar 1 juta rupiah. Sementara itu, pinjaman insentif kepala sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama yaitu 1,5 juta rupiah. Untuk tingkat SMA/SMK, kepala sekolah mendapat dana insentif 1,5 juta rupiah per bulan. Dana insentif ini merupakan dana yang diberikan di luar honor pokok sebagai kepala sekolah serta pinjaman profesi guru (TPG).
Pemberian dana insentif bagi kepala sekolah bukan tanpa sebab. Kepala sekolah mempunyai tanggung jawab besar selain memimpin sekolah, yaitu mengatur, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran menyerupai BOSDA dan BOSNAS. Di salah satu provinsi menyerupai Bali, honor total kepala sekolah bahkan sanggup mencapai 12 juta per bulan. Angka tersebut tentu didapatkan sesudah menjumlahkan beberapa kategori honor lain.
Walaupun mendapat honor yang cukup besar, nantinya kepala sekolah juga mempunyai tanggung jawab besar menyerupai menyebarkan sekolah serta meningkatkan kualitas legalisasi serta profesionalisme kerja baik ia sendiri maupun jabatan-jabatan di lingkup sekolah. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010.
Jadi, sanggup disimpulkan bahwa adanya ketimpangan pada posisi struktural dan posisi fungsional di suatu sekolah menjadikan pemerintah melaksanakan revisi terhadap standar honor kepala sekolah. Dengan begitu, ketimpangan sanggup lebih diperkecil alias tidak terlalu jauh.
Post a Comment
Post a Comment